MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terjerat dua kasus dugaan korupsi membuat Liberty Pasaribu mengurungkan niatnya untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Toba Samosir (Tobasa).
Hal itu, disampaikan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liberty Pasaribu. “Emang politik lokal (di Tobasa) itu sangat berbahaya. Tapi, Liberty Pasaribu sudah menyatakan tidak mencalonkan. Cukup lah, Pak Liberty dengan jabatannya sekarang menjadi Plt Bupati Tobasa,” ungkap Otto Hasibuan kepada wartawan, Minggu (26/7).
Untuk diketahui, dua kasus korupsi yang menjeratnya, yakni kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp 1,2 miliar. Kini, kasusnya masih ditangani penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Kemudian, kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. (gus/ije)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terjerat dua kasus dugaan korupsi membuat Liberty Pasaribu mengurungkan niatnya untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Toba Samosir (Tobasa).
Hal itu, disampaikan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liberty Pasaribu. “Emang politik lokal (di Tobasa) itu sangat berbahaya. Tapi, Liberty Pasaribu sudah menyatakan tidak mencalonkan. Cukup lah, Pak Liberty dengan jabatannya sekarang menjadi Plt Bupati Tobasa,” ungkap Otto Hasibuan kepada wartawan, Minggu (26/7).
Untuk diketahui, dua kasus korupsi yang menjeratnya, yakni kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp 1,2 miliar. Kini, kasusnya masih ditangani penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Kemudian, kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar tahun 2006. Yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. (gus/ije)