MEDAN, SUMUTPOS.CO- Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/7) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. “Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus, HF Silitonga kepada wartawan, kemarin petang.
Menurut HF Silitonga menyebutkan modus dalam perkara korupsi ini, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.
“Terkait dengan jumlah uang kerugian negara akan bekerja sama dengan pihak BPKP, yang mana saat ini diinventarisir kurang lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar,” katanya.
Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjunggusta selama 20 hari dari sekarang,” katanya. (gus/rbb)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/7) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. “Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus, HF Silitonga kepada wartawan, kemarin petang.
Menurut HF Silitonga menyebutkan modus dalam perkara korupsi ini, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.
“Terkait dengan jumlah uang kerugian negara akan bekerja sama dengan pihak BPKP, yang mana saat ini diinventarisir kurang lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar,” katanya.
Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjunggusta selama 20 hari dari sekarang,” katanya. (gus/rbb)