30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Empat Kali OC Kaligis Tolak Diperiksa KPK

O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum “kapok” memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk keperluan pemeriksaan.

Penyidik hari ini, untuk keempat kalinya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara senior itu.

Kali ini ayah artis Velove Vexia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, seperti tiga kesempatan sebelumnya, OC lagi-lagi menolak memenuhi panggilan penyidik.

“Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Johnson kepada wartawan di KPK, Jumat (31/7).

Johnson mengatakan, kliennya memiliki hak penuh untuk menolak diperiksa. Karena itu, dia tegaskan, KPK tidak bisa menghukum OC karena pilihannya itu.

Johnson pun membantah anggapan bahwa pihaknya tengah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan KPK ke Komnas HAM. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru dilakukan untuk mengkorekssi kesalahan KPK.

“Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Misalnya menyangkut perampasan kemerdekaan dan soal isolasi (di Rutan) itu banyak hal yang dilanggar,” bebernya.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hari itu juga dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/07/31/317946/Empat-Kali-Ayah-Velove-Tolak-Diperiksa-KPK-#sthash.bspg1l9F.dpuf

O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
O.C. Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum “kapok” memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk keperluan pemeriksaan.

Penyidik hari ini, untuk keempat kalinya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara senior itu.

Kali ini ayah artis Velove Vexia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, seperti tiga kesempatan sebelumnya, OC lagi-lagi menolak memenuhi panggilan penyidik.

“Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Johnson kepada wartawan di KPK, Jumat (31/7).

Johnson mengatakan, kliennya memiliki hak penuh untuk menolak diperiksa. Karena itu, dia tegaskan, KPK tidak bisa menghukum OC karena pilihannya itu.

Johnson pun membantah anggapan bahwa pihaknya tengah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan KPK ke Komnas HAM. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru dilakukan untuk mengkorekssi kesalahan KPK.

“Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Misalnya menyangkut perampasan kemerdekaan dan soal isolasi (di Rutan) itu banyak hal yang dilanggar,” bebernya.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hari itu juga dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/07/31/317946/Empat-Kali-Ayah-Velove-Tolak-Diperiksa-KPK-#sthash.bspg1l9F.dpuf

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/