26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Ingat! Drone Hanya Boleh Terbang 150 Meter

Drone-Ilustrasi
Drone-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di Indonesia kini dibatasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan aturan terkait ketentuan pengoperasiannya. Salah satunya mengenai batas ketinggian maksimal drone setinggi 150 Meter (m).

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, aturan itu secara detail tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 90 tahun 2015. “Ini yang pertama memang,” ujarnya.

Selain mengatur batas maksimal ketinggian, peraturan yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu itu juga menyinggung batasan lokasi. Drone dilarang keras mengudara di kawasan udara terlarang (prohibited area). Kawasan udara terlarang ini memang merupakan kawasan khusus yang dilarang dilewati semua jenis pesawat udara. Contonya, istana Presiden, instalasi nuklir atau kilang pertamina.

Selain itu, drone juga dilarang terbang diatas kawasan udara terbatas (restricted area), seperti kawasan penerbangan militer. “Di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara juga dilarang,” tutur Novie.

Tak berhenti disitu, bila sebelumnya pengeoperasian drone tidak memerlukan ijin apapun kini hal itu tidak berlaku lagi. Pengguna drone wajib hukumnya untuk mengajukan ijin pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Namun sebelumnya, ijin dari kepala daerah atau instansi yang akan diterbangi drone harus sudah dikantongi. Ijin ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. “Aturan ini berlaku untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan pemerintah untuk patrol batas wilayah dan sebagainya,” ujarnya.

Novie mewanti-wanti agar aturan ini tidak dilanggar. Sebab, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Tidak main-main, sanksi akan disamakan dengan upaya mengancam keselamatan penerbangan seperti yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009. “Pidana yang jelas,” katanya.

Diakuinya, aturan ini dibuat menyusul banyaknya penggunaan drone di Indonesia. Namun menurutnya, latar belakang yang terpenting adalah masalah security dan savety. Dicontohkan olehnya untuk masalah savety, bila batasan wilayah tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan drone dioperasikan di wilayah bandara. Pengoperasian itu ditakutkan akan mengganggu penerbangan yang berlangsung di sana. “Bagaimana kalau menabrak pesawat lalu kemudian (pesawat) jatuh” Berapa nyawa jadi taruhannya” Ini upaya peningkatan keselamatan penerbangan,” ungkapnya. (mia)

Drone-Ilustrasi
Drone-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di Indonesia kini dibatasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan aturan terkait ketentuan pengoperasiannya. Salah satunya mengenai batas ketinggian maksimal drone setinggi 150 Meter (m).

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, aturan itu secara detail tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 90 tahun 2015. “Ini yang pertama memang,” ujarnya.

Selain mengatur batas maksimal ketinggian, peraturan yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu itu juga menyinggung batasan lokasi. Drone dilarang keras mengudara di kawasan udara terlarang (prohibited area). Kawasan udara terlarang ini memang merupakan kawasan khusus yang dilarang dilewati semua jenis pesawat udara. Contonya, istana Presiden, instalasi nuklir atau kilang pertamina.

Selain itu, drone juga dilarang terbang diatas kawasan udara terbatas (restricted area), seperti kawasan penerbangan militer. “Di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara juga dilarang,” tutur Novie.

Tak berhenti disitu, bila sebelumnya pengeoperasian drone tidak memerlukan ijin apapun kini hal itu tidak berlaku lagi. Pengguna drone wajib hukumnya untuk mengajukan ijin pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Namun sebelumnya, ijin dari kepala daerah atau instansi yang akan diterbangi drone harus sudah dikantongi. Ijin ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. “Aturan ini berlaku untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan pemerintah untuk patrol batas wilayah dan sebagainya,” ujarnya.

Novie mewanti-wanti agar aturan ini tidak dilanggar. Sebab, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Tidak main-main, sanksi akan disamakan dengan upaya mengancam keselamatan penerbangan seperti yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009. “Pidana yang jelas,” katanya.

Diakuinya, aturan ini dibuat menyusul banyaknya penggunaan drone di Indonesia. Namun menurutnya, latar belakang yang terpenting adalah masalah security dan savety. Dicontohkan olehnya untuk masalah savety, bila batasan wilayah tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan drone dioperasikan di wilayah bandara. Pengoperasian itu ditakutkan akan mengganggu penerbangan yang berlangsung di sana. “Bagaimana kalau menabrak pesawat lalu kemudian (pesawat) jatuh” Berapa nyawa jadi taruhannya” Ini upaya peningkatan keselamatan penerbangan,” ungkapnya. (mia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/