MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar. Kini, penyidikan menulusuri keterlibatan Plt Dirut RS Haji Medan, dr Diah Retno W Ningtyas dalam kasus ini.
Pada saat itu, dr Diah Retno W Ningtyas menjabat sebagai Dirut RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai. Jadi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah pernah memintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan tersangka lain didalam pemeriksaan nanti, kita akan mendalami apakah ada tersangka baru. Akan bidik, namun semua itu dari fakta penyidikan kita dari saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, HF Silitonga kepada wartawan, Minggu (2/8).
Penyidik sudah melihat ada dugaan keterlibatan dr Diah Retno W Ningtyas dalam kasus ini, saat menjabat orang nomor satu di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
“Itu akan kita dalam lagi (Keterlibatan dr Diah Retno W Ningtyas) dari kesaksian para tersangka ini. Apakah mereka bekerja sendiri atau ada perintah lain di dalam kasus ini,” tuturnya.
Untuk itu, penyidik akan mengagendakan sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk memanggil dan memeriksa ulang dr Diah Retno W Ningtyas.”Sudah pernah kita minta keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejatisu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.(gus/rbb)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar. Kini, penyidikan menulusuri keterlibatan Plt Dirut RS Haji Medan, dr Diah Retno W Ningtyas dalam kasus ini.
Pada saat itu, dr Diah Retno W Ningtyas menjabat sebagai Dirut RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai. Jadi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah pernah memintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan tersangka lain didalam pemeriksaan nanti, kita akan mendalami apakah ada tersangka baru. Akan bidik, namun semua itu dari fakta penyidikan kita dari saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, HF Silitonga kepada wartawan, Minggu (2/8).
Penyidik sudah melihat ada dugaan keterlibatan dr Diah Retno W Ningtyas dalam kasus ini, saat menjabat orang nomor satu di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
“Itu akan kita dalam lagi (Keterlibatan dr Diah Retno W Ningtyas) dari kesaksian para tersangka ini. Apakah mereka bekerja sendiri atau ada perintah lain di dalam kasus ini,” tuturnya.
Untuk itu, penyidik akan mengagendakan sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk memanggil dan memeriksa ulang dr Diah Retno W Ningtyas.”Sudah pernah kita minta keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejatisu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.(gus/rbb)