MEDAN- Pasca bentrok antara massa Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PP Gema Paluta) dengan jaksa di kejatisu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan memeriksa tiga orang saksi dari kedua belah pihak. Soalnya, keduanya sama-sama melaporkan peristiwa itu.
Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, mengatakan seharusnya aksi unjuk rasa dilakukan dengan santun. Sebab mengeluarkan aspirasinya di depan umum dijamin undang-undang. Dikatakannya, untuk aksi unjuk rasa kepolisian melakukan pengamanan agar tidak terjadi kekerasan.(mag-7)