MEDAN, SUMUTPOS.CO-Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8) sore. Dia terbukti turut serta memperkaya orang lain dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp 9,9 miliar.
Selain diperintahkan untuk ditahan, amar putusan Majelis Hakim diketuai Nelson J Marbun menyebutkan terdakwa diperintahkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Dia tidak diperintahkan untuk membayar dikarenakan telah diganti oleh terpidana Firman Adil Dachi yang menjadi pemilik tanah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim Nelson di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hukuasa Ndruru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 21 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Menyikapi putusan hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar menuntut Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru dengan 5 tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Hukuasa dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru didakwa secara bersama-sama dengan Sekda pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi. (gus/azw)
yang juga adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel Yokie Adi. Terdakwa lainnya saat ini sudah dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor Medan sementara Yokie Adi divonis bebas.(gus/azw)