26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Ayah dan Ibu Tiri Siram Anak dengan Air Panas

NIAS, SUMUTPOS.CO – Entah apa yang ada dalam benak Ofiati Bago (18). Dia tega menyiram muka anak tirinya, Diki dengan air panas sehingga muka Diki mengelupas. Penyiraman ini juga dilakukan oleh ayah Diki, Asril Garamba (34).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Mei 2013 lalu di Desa Silina Baru, Simuk, Nias Selatan. Saat menjelang siang, Diki memasukkan rumput ke dalam rumah dan ayahnya langsung marah. Saat diliputi amarah itu, Asril menyuruh Ofiati mengambil air panas di termos. Tak berapa lama, Ofiati datang kembali membawa termos berisi air panas dan diberikan ke Asril.

Langsung saja air panas tersebut disiramkan ke wajah sebelah kiri Diki sehingga mukanya terkelupas dan terkena luka bakar. Atas kejadian ini, nenek Diki melaporkan hal tersebut ke polisi.

Atas dakwaan jaksa, Asril membantah. “Tidak ada melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan kepada Diki Garamba,” bantah Asril, seperti tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Jumat (17/1).

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkeyakinan sepasang suami istri tersebut bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Mnjatuhkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara,” putus majelis hakim yang diadili oleh Parmatoni, Erita Harefa dan Chandra Sianturi pada 4 Desember 2013 lalu. (net/bbs)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Entah apa yang ada dalam benak Ofiati Bago (18). Dia tega menyiram muka anak tirinya, Diki dengan air panas sehingga muka Diki mengelupas. Penyiraman ini juga dilakukan oleh ayah Diki, Asril Garamba (34).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Mei 2013 lalu di Desa Silina Baru, Simuk, Nias Selatan. Saat menjelang siang, Diki memasukkan rumput ke dalam rumah dan ayahnya langsung marah. Saat diliputi amarah itu, Asril menyuruh Ofiati mengambil air panas di termos. Tak berapa lama, Ofiati datang kembali membawa termos berisi air panas dan diberikan ke Asril.

Langsung saja air panas tersebut disiramkan ke wajah sebelah kiri Diki sehingga mukanya terkelupas dan terkena luka bakar. Atas kejadian ini, nenek Diki melaporkan hal tersebut ke polisi.

Atas dakwaan jaksa, Asril membantah. “Tidak ada melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan kepada Diki Garamba,” bantah Asril, seperti tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Jumat (17/1).

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkeyakinan sepasang suami istri tersebut bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Mnjatuhkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara,” putus majelis hakim yang diadili oleh Parmatoni, Erita Harefa dan Chandra Sianturi pada 4 Desember 2013 lalu. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/