TANAHKARO, SUMUTPOS.CO- Dampak kerugian petani terhadap erupsi Gunung Sinabung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo hingga triliunan rupiah. Itu dialami empat kecamatan daerah zona merah Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang gagal panen mencapai 12.553,11 hektare (ha) atau sekitar Rp1.065.781.669.000. Rinciannya, tanaman pangan 2.170,36 ha, hortikultura (sayur-sayuran, buah-buahan dan tanaman hias) 7.016,96 ha, dan tanaman perkebunan 3.365,79 ha dengan total 12.553,11 ha. Sedangkan kerugian tanaman pertanian yang diakibatkan oleh terjangan lahar dingin sampai dengan bulan April 2015 di dua kecamatan yakni kecamatan Payung dan Tiganderket mencapai 477,4 ha atau Rp28.773.990.000.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perkebunan pemkab Karo Munarta Ginting di ruang kerjanya, Jumat (21/8). Yang mana kerugian komoditi tanaman yang paling besar yakni tanaman padi gogo dan kopi di desa Gurukinayan Kecamatan Payung yang mencapai 300 hektare lebih.
“Luas tanaman komoditi Kopi saja berkisar 150 hektare dengan harga satuan Rp30 juta/ha, sehingga jumlah kerugiannya mencapai Rp4,5 miliar. Sedangkan tanaman padi gogo 157,5 hektare dengan harga satuan Rp14,7 juta atau berkisar Rp2,3 miliar. Belum temasuk tanaman komoditi lainnya yang terkena terjangan lahar dingin,”sebutnya.
Karena lahar dingin dengan lingkungan sangatlah erat dan dapat merusak lingkungan yang disebabkan oleh material yang dibawanya dan juga kekuatan arusnya apalagi pada saat musim hujan. Sehingga mempunyai kekuatan merusak tumbuh-tumbuhan yang dilaluinya bahkan menyebabkan hewan-hewan mati. Untuk itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan pemkab Karo sudah mendata total kerugian yang dialami petani dan melaporkan ke Pemprovsu dan pusat.
“Total kerugian keseluruhan tanaman komoditi yang meliputi padi gogo, jeruk, cabe, kopi, jagung, kakao, padi sawah, dan lain sebagainya totalnya berkisar Rp28,8 miliar,”rinciya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk sementara langkah-langkah konkret yang akan dilakukan dinas pertanian masih sebatas bantuan bibit dan pembenahan tanah seperti memberikan bantuan pupuk organik cair dan padat. Sedangkan bantuan ganti rugi tanaman petani yang sudah ditanam pasca dievakuasi kemarin itu belum ada petunjuk atau perintah dan pedoman mengenai ganti rugi tanaman.
“Mengenai tanaman yang sudah ditinggalkan para petani pascaevakuasi sejauh ini belum ada perintah. Sementara untuk pembangunan irigasi dan bantuan yang disebutkan di atas yang dikelola pihak kami akan dilaksanakan. Kalau kondisi Sinabung sudah stabil,”jelasnya.
Ketika disinggung mengenai anggaran yang sudah diusulkan dan ditetapkan untuk pembenahan tanaman dan lahan pertanian yang rusak apabila tidak terlaksana. Anggaran tersebut tidak bisa dialihkan ke pekerjaan lain. “Sudah pasti anggaran itu masuk ke Silpa,”sebutnya.(ani/smg/azw)