29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kok Hanya Hasban Ritonga & 2 LSM yang Diperiksa?

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tim penyidik Kejagung periksa berkas Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adi Negoro Medan, Rabu (19/8). Pemeriksaan tersebut terkait kasus aliran dana bansos Pemprovsu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tim penyidik Kejagung periksa berkas Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adi Negoro Medan, Rabu (19/8). Pemeriksaan tersebut terkait kasus aliran dana bansos Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satsus) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (P-TPK) Kejagung memang turun ke Medan guna melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petinggi di Pemprovsu dan beberapa kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima Bansos.

Kendati begitu, muncul pertanyaan kenapa hanya beberapa LSM saja yang diperiksa? Padahal, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran (TA) 2012, No.87.C/LHP/XVIII.MDN/05/2013, tanggal 13 Mei 2013, disebutkan pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14,325 miliar dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.

Dan kenapa hanya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, dan beberapa pejabat Pemprovsu saja yang diperiksa? Padahal, dalam penyaluran dana hibah dan bansos tersebut digawangi 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ke-13 SKPD penyalur Bansos tersebut antara lain; Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bimkemsos); Biro Pemberdayaan Perempuan; Biro Otonomi Daerah (Otda); Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan adan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menyikapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Adamsyah, menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung hanya sebatas untuk melengkapi dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho saja.

“Saya menduga target Kejagung mengejar keterlibatan Gatot saja. Kalau mau fair, periksalah semuanya. Kalau LSM jangan hanya satu atau dua saja, tapi semuanya. Kalau itu mau memberantas habis persoalan bansos dan hibah ini? Kalau mau lebih fair lagi, misalnya untuk bansos 2012, itukan penganggarannya di 2011. Saat itu Gatot masih Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Ada pihak lain yang bermain dan lebih berkuasa. Cobalah kejar yang ini,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (27/8), menyikapi penyelidikan Kejagung terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprovsu.

Selain Gatot, menurut Adamsyah, Kejagung juga hanya menargetkan kepada para pejabat eselon setingkat kepala dinas (Kadis). Sementara untuk level-level LSM serta organisasi kemasyarakat (Ormas) kabarnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). “Target untuk setingkat Kadis dan eselon Pemprovsu. Nah bagi LSM, berkas diarahkan ke Polda,” bebernya.

Jika isu ini benar, kata Adamsyah, maka indikasi Kejagung akan mengaburkan masalah juga adalah benar adanya. “Kesannya ada pengklasifikafikasian job desk ini akan mengaburkan masalah,” sebutnya.

Rumor lain yang sempat diperoleh Adamsyah adalah, jika turunnya penyidik Kejagung ke Medan dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap beberapa kantor LSM, tidak disertai surat perintah (sprint) pemeriksaan. “Saya dapat info dari beberapa LSM, katanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung itu, tidak ada surat perintahnya. Tapi tak usahlah kita sebutkan LSM mana saja yang bilang ke saya itu ya,” urai dia.

Untuk diketahui, berdasar LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprovsu atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran (TA) 2012, No.87.C/LHP/XVIII.MDN/05/2013, tanggal 13 Mei 2013, disebutkan pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14,325 miliar dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.

Pada TA 2012, Pemprovsu menganggarkan belanja Hibah dan Bansos sebesar Rp1.915.169.154.500 dan Rp81.967.594.000 dengan realisasi Rp1.780.011.250.062 dan Rp25.858.294.000. Berdasarkan hasil pengujian atas penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos, BPK menyimpulkan, penggunaan dana bantuan tidak sesuai proposal sebesar Rp550.000.000, pelaksanaan penggunaan hibah/bansos senilai Rp13.775.000.000, belum selesai dilaksanakan dan penerima dana hibah dan bansos sebesar Rp75.196.794.000, belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sementara itu Sekdaprovsu Hasban Ritonga sebelumnya mengatakan, para penerima hibah dan bansos terus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprovsu. Diprediksi jumlah lembaga penerima dana bantuan tersebut terus bertambah setiap hari.

“Untuk pertanggungjawaban melejit terus. Artinya setiap hari para penerima hibah bansos menyerahkan laporan ke SKDP (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait selaku pengelola dana bansos,” kata Hasban menjawab wartawan, Selasa (25/8) sore. Diakuinya bahwa LPj para penerima hibah bansos ini terus berdatangan pada hari itu. Menurut Hasban, jika pada minggu lalu persentase lembaga yang sudah menyerahkan LPj hibah bansos sekitar 10 persen lagi, kini jumlah tersebut sudah jauh menurun. “Ya mungkin sudah 7 persen ke bawah untuk saat ini,” pungkasnya. (sam/prn/rbb)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tim penyidik Kejagung periksa berkas Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adi Negoro Medan, Rabu (19/8). Pemeriksaan tersebut terkait kasus aliran dana bansos Pemprovsu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tim penyidik Kejagung periksa berkas Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga di kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adi Negoro Medan, Rabu (19/8). Pemeriksaan tersebut terkait kasus aliran dana bansos Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satsus) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (P-TPK) Kejagung memang turun ke Medan guna melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petinggi di Pemprovsu dan beberapa kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima Bansos.

Kendati begitu, muncul pertanyaan kenapa hanya beberapa LSM saja yang diperiksa? Padahal, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran (TA) 2012, No.87.C/LHP/XVIII.MDN/05/2013, tanggal 13 Mei 2013, disebutkan pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14,325 miliar dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.

Dan kenapa hanya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, dan beberapa pejabat Pemprovsu saja yang diperiksa? Padahal, dalam penyaluran dana hibah dan bansos tersebut digawangi 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ke-13 SKPD penyalur Bansos tersebut antara lain; Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bimkemsos); Biro Pemberdayaan Perempuan; Biro Otonomi Daerah (Otda); Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan adan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menyikapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Adamsyah, menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Kejagung hanya sebatas untuk melengkapi dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho saja.

“Saya menduga target Kejagung mengejar keterlibatan Gatot saja. Kalau mau fair, periksalah semuanya. Kalau LSM jangan hanya satu atau dua saja, tapi semuanya. Kalau itu mau memberantas habis persoalan bansos dan hibah ini? Kalau mau lebih fair lagi, misalnya untuk bansos 2012, itukan penganggarannya di 2011. Saat itu Gatot masih Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Ada pihak lain yang bermain dan lebih berkuasa. Cobalah kejar yang ini,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (27/8), menyikapi penyelidikan Kejagung terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprovsu.

Selain Gatot, menurut Adamsyah, Kejagung juga hanya menargetkan kepada para pejabat eselon setingkat kepala dinas (Kadis). Sementara untuk level-level LSM serta organisasi kemasyarakat (Ormas) kabarnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). “Target untuk setingkat Kadis dan eselon Pemprovsu. Nah bagi LSM, berkas diarahkan ke Polda,” bebernya.

Jika isu ini benar, kata Adamsyah, maka indikasi Kejagung akan mengaburkan masalah juga adalah benar adanya. “Kesannya ada pengklasifikafikasian job desk ini akan mengaburkan masalah,” sebutnya.

Rumor lain yang sempat diperoleh Adamsyah adalah, jika turunnya penyidik Kejagung ke Medan dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap beberapa kantor LSM, tidak disertai surat perintah (sprint) pemeriksaan. “Saya dapat info dari beberapa LSM, katanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung itu, tidak ada surat perintahnya. Tapi tak usahlah kita sebutkan LSM mana saja yang bilang ke saya itu ya,” urai dia.

Untuk diketahui, berdasar LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprovsu atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran (TA) 2012, No.87.C/LHP/XVIII.MDN/05/2013, tanggal 13 Mei 2013, disebutkan pertanggungjawaban belanja Bansos dan Hibah tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp14,325 miliar dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp75.196.794.000.

Pada TA 2012, Pemprovsu menganggarkan belanja Hibah dan Bansos sebesar Rp1.915.169.154.500 dan Rp81.967.594.000 dengan realisasi Rp1.780.011.250.062 dan Rp25.858.294.000. Berdasarkan hasil pengujian atas penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos, BPK menyimpulkan, penggunaan dana bantuan tidak sesuai proposal sebesar Rp550.000.000, pelaksanaan penggunaan hibah/bansos senilai Rp13.775.000.000, belum selesai dilaksanakan dan penerima dana hibah dan bansos sebesar Rp75.196.794.000, belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sementara itu Sekdaprovsu Hasban Ritonga sebelumnya mengatakan, para penerima hibah dan bansos terus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprovsu. Diprediksi jumlah lembaga penerima dana bantuan tersebut terus bertambah setiap hari.

“Untuk pertanggungjawaban melejit terus. Artinya setiap hari para penerima hibah bansos menyerahkan laporan ke SKDP (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait selaku pengelola dana bansos,” kata Hasban menjawab wartawan, Selasa (25/8) sore. Diakuinya bahwa LPj para penerima hibah bansos ini terus berdatangan pada hari itu. Menurut Hasban, jika pada minggu lalu persentase lembaga yang sudah menyerahkan LPj hibah bansos sekitar 10 persen lagi, kini jumlah tersebut sudah jauh menurun. “Ya mungkin sudah 7 persen ke bawah untuk saat ini,” pungkasnya. (sam/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/