26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Evy Takut Jebakan Batman

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengetahui soal penyerahan uang suap kepada hakim PTUN Medan oleh anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary pada hari Minggu, 5 Juli 2015.

Demikian terungkap dari rekaman percakapan telepon antara Evy dan Gary yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9) malam.

Dalam percakapan yang terjadi pada tanggal 5 Juli itu Evy menanyakan apakah Gary jadi datang ke kantor PTUN Medan untuk bertemu hakim. “Abang tadi jadi datang?,” tanya Evy.

Gary menjawab bahwa dia sudah bertemu dengan hakim PTUN. Mendengar jawaban itu, Evy pun merasa lega. Pasalnya, Evy sempat khawatir terjadi sesuatu terhadap Gary lantaran telepon seluler pengacara muda itu tidak bisa dihubungi.

“Takut jebakan batman,” ujarnya.

Evy Susanti mengakui mengurus semua keuangan terkait penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Evy mau menjadi penyandang dana agar sang suami tak terjerat kasus bansos dan jadi bidikan kejaksaan.

“Kenapa Anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan juga memberi uang USD 30 ribu selama proses sidang PTUN berlangsung,” kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Evy mengakui memang segala kebutuhan Kaligis terkait dengan lawyer fee termasuk uang lain menjadi tanggung jawabnya. Semua itu dilakukan Evy agar suami tercintanya tak lagi jadi bidikan kejaksaan dalam kasus Bansos. “Saya khawatir urusannya menyangkut Pak Gatot, takut menyeret Pak Gatot,” jelas Evy menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian memutarkan rekaman sadapan telepon Evy Susanti. Dalam rekaman itu, terdengar jelas kekhawatiran Evy soal nasib suaminya. “Jadi setelah sidang mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy dalam percakapan telepon itu.

Dalam dakwaan terhadap Otto Cornelis Kaligis disebutkan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli advokat senior itu bersama asistennya bernama Yurinda Tri Ahyuni dan Gary datang ke kantor PTUN Medan. Mereka sedianya bertemu dengan hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di kantor pengadilan itu.

Namun, saat tiba di lokasi OC memerintahkan Gary turun sendiri untuk bertemu dengan kedua hakim. OC hanya menitipkan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi USD 5.000.

Hal ini sempat dibicarakan juga oleh Gary dan Evy dalam perbincangan telepon mereka. Gary menjelaskan bahwa OC menolak untuk turun lantaran khawatir sosoknya akan dikenali orang. “Jangan katanya (OC Kaligis, red), soalnya kalau turun orang pasti tahu,” ujar Gary kepada Evy.

Garry mengungkapkan peran Syamsir dalam kasus ini. Ternyata Syamsir adalah orang yang aktif meminta sejumlah uang kepaga Gerry dan OC Kaligis. Setelah uang diterima, Syamsir kemudian membagikannya kepada 3 orang hakim. (dil/bbs/jpnn/ril)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengetahui soal penyerahan uang suap kepada hakim PTUN Medan oleh anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary pada hari Minggu, 5 Juli 2015.

Demikian terungkap dari rekaman percakapan telepon antara Evy dan Gary yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9) malam.

Dalam percakapan yang terjadi pada tanggal 5 Juli itu Evy menanyakan apakah Gary jadi datang ke kantor PTUN Medan untuk bertemu hakim. “Abang tadi jadi datang?,” tanya Evy.

Gary menjawab bahwa dia sudah bertemu dengan hakim PTUN. Mendengar jawaban itu, Evy pun merasa lega. Pasalnya, Evy sempat khawatir terjadi sesuatu terhadap Gary lantaran telepon seluler pengacara muda itu tidak bisa dihubungi.

“Takut jebakan batman,” ujarnya.

Evy Susanti mengakui mengurus semua keuangan terkait penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Evy mau menjadi penyandang dana agar sang suami tak terjerat kasus bansos dan jadi bidikan kejaksaan.

“Kenapa Anda mau membiayai lawyer fee OC Kaligis dan juga memberi uang USD 30 ribu selama proses sidang PTUN berlangsung,” kata jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Evy mengakui memang segala kebutuhan Kaligis terkait dengan lawyer fee termasuk uang lain menjadi tanggung jawabnya. Semua itu dilakukan Evy agar suami tercintanya tak lagi jadi bidikan kejaksaan dalam kasus Bansos. “Saya khawatir urusannya menyangkut Pak Gatot, takut menyeret Pak Gatot,” jelas Evy menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian memutarkan rekaman sadapan telepon Evy Susanti. Dalam rekaman itu, terdengar jelas kekhawatiran Evy soal nasib suaminya. “Jadi setelah sidang mundur Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy dalam percakapan telepon itu.

Dalam dakwaan terhadap Otto Cornelis Kaligis disebutkan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli advokat senior itu bersama asistennya bernama Yurinda Tri Ahyuni dan Gary datang ke kantor PTUN Medan. Mereka sedianya bertemu dengan hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di kantor pengadilan itu.

Namun, saat tiba di lokasi OC memerintahkan Gary turun sendiri untuk bertemu dengan kedua hakim. OC hanya menitipkan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi USD 5.000.

Hal ini sempat dibicarakan juga oleh Gary dan Evy dalam perbincangan telepon mereka. Gary menjelaskan bahwa OC menolak untuk turun lantaran khawatir sosoknya akan dikenali orang. “Jangan katanya (OC Kaligis, red), soalnya kalau turun orang pasti tahu,” ujar Gary kepada Evy.

Garry mengungkapkan peran Syamsir dalam kasus ini. Ternyata Syamsir adalah orang yang aktif meminta sejumlah uang kepaga Gerry dan OC Kaligis. Setelah uang diterima, Syamsir kemudian membagikannya kepada 3 orang hakim. (dil/bbs/jpnn/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/