MEDAN- Mulai 30 Juli hingga 1 September mendatang, lokasi hiburan berupa karaoke, rumah bilyard, panti pijat, pub dan bar serta musik hidup yang dapat menggangu kekhusukan umat Islam menjalankan ibadah puasa akan ditutup. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam rapat pembahasan bersama unsur Muspida di ruang Wali Kota Medan, Senin (18/7) siang.
“Selain penertiban tempat hiburan, kita akan melakukan penertiban terhadap jualan yang terbuka serta membuat rekayasa lalulintas, karena selama bulan Ramadhan mulai pukul 15.00 WIB menjelang berbuka puasa, sering terjadi macet sehingga menghambar orang yang ingin berbuka puasa ,” ujarnya.Selain itu, Rahudman juga mengimbau agar pengusaha hiburan juga menutup usahanya pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 November mendatang dan Hari Natal 25 Desember 2011 serta Tahun Baru 1 Januari 2012.
Sedangkan untuk pasar murah jelang Ramadan, Rahudman menegaskan akan mempercepat pelaksanaannya yakni mulai 25 Juli di 148 titik di Kota Medan. Hal tersebut dilakukan karena kenaikan harga sembako sudah mulai terasa. “Kita sidah meminta kepada Bulog untuk menyalurkan beras bersubsidi dengan dana subsidi Rp4,9 miliar,” cetusnya.(adl)