29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BAP Salah Ketik

Korban Malpraktek Jadi Tersangka

MEDAN- Elli Muslim Gulo (36), suami Eli Dayani Chaniago (35), korban dugaan malpraktik salah pasang spiral yang dilakukan Klinik Hj Khaifah I di Jalan Menteng II, Simpang Gang Seto, yang mengadu ke Mapolresta Medan dengan nomor pengaduan No Pol:LP/II/2011/SU/Resta Medan, jadi tersangka.

“Semula saat saya mau tanda tangan, saya lihat suratnya sebagai tersangka jadi saya nggak mau tanda tangan, dibilang penyidiknya tandatangani. Setelah itu, diubah menjadi saksi tapi dihapus pakai stipo, bukan diketik ulang tapi saya tandatangani juga,” jelas Eli Muslim Gulo, Senin (18/7).

Dalam surat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan juru periksa atas nama Aipda F Tampubolon, penyidik Unit Judisila Polresta Medan, Elli Muslim Gulo dikenakan Pasal 360 KUHPidana atau Pasal 361 KUHPidana, karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dalam menjalankan sesuatu jabatan atau malpraktek.
“Padahal yang seharusnya kena pasal itu terlapor, bidannya Hj Khalifah, bukan malah saya yang melaporkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki mengaku, akan melihat proses penanganannya. “Iya, nanti coba akan saya cek lagi sudah sampai dimana pemeriksaan BAP kasusnya,” ujar Yoris.

Kemarin (18/7), polisi juga memeriksa dan meminta keterangan Eli Dayani Chaniago yang dirawat di lantai III RS dr Pirngadi Medan. Polisi enggan berkomentar saat ditanyai tentang hasil pemeriksaan. Dua petugas penyidik hanya berlalu meninggalkan ruamh sakit.

Suami Eli, Muslim Gulo (36) menuturkan, bahwa berkas pengaduan mereka P19 karena tidak lengkap bukti-buktinya.
“Kata polisi berkasnya P19 dan kurang lengkap, kata petugas kurang lengkap saksi-saksi saat pengambilan dan pengeluaran spiral KB dari dalam rahim istri saya. Sementara yang ada saat operasi itu kan bidan itu bersama dengan perawat-perawat yang ada di dalam ruangan,” cetusnya.(jon/mag-7)

Korban Malpraktek Jadi Tersangka

MEDAN- Elli Muslim Gulo (36), suami Eli Dayani Chaniago (35), korban dugaan malpraktik salah pasang spiral yang dilakukan Klinik Hj Khaifah I di Jalan Menteng II, Simpang Gang Seto, yang mengadu ke Mapolresta Medan dengan nomor pengaduan No Pol:LP/II/2011/SU/Resta Medan, jadi tersangka.

“Semula saat saya mau tanda tangan, saya lihat suratnya sebagai tersangka jadi saya nggak mau tanda tangan, dibilang penyidiknya tandatangani. Setelah itu, diubah menjadi saksi tapi dihapus pakai stipo, bukan diketik ulang tapi saya tandatangani juga,” jelas Eli Muslim Gulo, Senin (18/7).

Dalam surat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan juru periksa atas nama Aipda F Tampubolon, penyidik Unit Judisila Polresta Medan, Elli Muslim Gulo dikenakan Pasal 360 KUHPidana atau Pasal 361 KUHPidana, karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dalam menjalankan sesuatu jabatan atau malpraktek.
“Padahal yang seharusnya kena pasal itu terlapor, bidannya Hj Khalifah, bukan malah saya yang melaporkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki mengaku, akan melihat proses penanganannya. “Iya, nanti coba akan saya cek lagi sudah sampai dimana pemeriksaan BAP kasusnya,” ujar Yoris.

Kemarin (18/7), polisi juga memeriksa dan meminta keterangan Eli Dayani Chaniago yang dirawat di lantai III RS dr Pirngadi Medan. Polisi enggan berkomentar saat ditanyai tentang hasil pemeriksaan. Dua petugas penyidik hanya berlalu meninggalkan ruamh sakit.

Suami Eli, Muslim Gulo (36) menuturkan, bahwa berkas pengaduan mereka P19 karena tidak lengkap bukti-buktinya.
“Kata polisi berkasnya P19 dan kurang lengkap, kata petugas kurang lengkap saksi-saksi saat pengambilan dan pengeluaran spiral KB dari dalam rahim istri saya. Sementara yang ada saat operasi itu kan bidan itu bersama dengan perawat-perawat yang ada di dalam ruangan,” cetusnya.(jon/mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/