JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dunia pendidikan seharusnya steril dari aneka jenis kejahatan. Namun bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen, dunia pendidikan masih jadi lahan praktik gratifikasi. Hasil kajian mereka, suap dengan beragan jenis wujudnya masih terjadi di lingkungan pendidikan.
Pernyataan Zulkarnaen itu disampaikan disela penandatangan pakta integritas dan wilayah bebas dari korupsi di kantor Kemendikbud, Senayan kemarin. Acara ini dihadiri langsung Mendikbud Anies Baswedan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Zulkarnaen mengatakan pada 2013 lalu pernah dilansir kajian gratifikasi di dunia pendidikan. Salah satu hasil kajiannya adalah, nilai gratifikasi di dunia pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat mencapai Rp 1 miliar lebih. “Gratifikasi marak karena masih banyak yang belum tahu bahwa gratifikasi adalah tindak pidana. Hukumannya empat tahun kurungan,” papar dia.
Zulkarnain mengatakan salah satu kegiatan pendidikan yang rentan terjadi gratifikasi adalah urusan tunjangan profesi guru (TPG). “Mulai dari usulan TPG sampai pencairan TPG ada praktik gratifikasi. Ada suapnya,” ungkapnya.
Meskipun uang TPG atau tunjangan lain langsung ditransfer ke sekolah, dinas pendidikan tetap bisa menciumnya. Setelah itu mereka mengirim orang untuk meminta “upeti” ke para guru yang mendapatkan TPG. Pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan, membuat jumlahnya menjadi besar. Sehingga jika ada potongan ratusan ribu rupiah, tidak terlalu besar buat guru. “Selain di pendidikan umum, di lingkungan Kemenag juga ada,” jelas dia.
Zulkarnaen mengatakan pemberian gratifikasi atau suap acap kali diberikan oleh guru yang persyaratan untuj mendapatkan TPG tidak komplit. Untuk menutup kekurangan itu tidak gratis. Tetapi akan ditagih saat uang TPG dicairkan oleh Kemenag.
Lingkaran upeti yang ditarik dari guru itu, dipicu ketimpangan gaji PNS. Menurut Zulkarnaen, banyak PNS non-guru di lingkungan pemda yang gajinya jauh lebih kecil dari guru. Padahal pekerjaan mengurus administrasi pendidikan jauh lebih rumit ketimbang mengajar.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, mereka sedang menggodok regulasi baru. “Kebiasaan-kebiasaan buruk jangan terus terjadi,” katanya. Namun Anies belum bisa menjabarkan lebih jauh karena masih dalam pengkajian.
Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan Kemendikbud akan gencar melakukan pencegahan praktek suap atau gratifikasi pada pencairan TPG dan tunjangan-tunjangan lainnya. Caranya adalah dengan edukasi yang kuat tentang aneka persyaratan untuj mendapatkan TPG. Sehingga para guru bisa menyiapkan aneka persyaratannya, tanpa harus menyuap atau memberikan gratifikasi. “Kalau usulannya klir, TPG bisa dicairkan,” jelasnya.
Daryanto mengatakan upaya pengawasan tidak bisa dipusatkan seluruhnya di Kemendikbud. Dia mengatakan inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi harus ikut mengawasi proses usulan dan pencairan TPG. Sehingga bisa mencegah terjadinya gratifikasi. Daryanto mengatakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tingkat provinsi siap membantu inspektorat daerah. (wan/jpg/rbb)