26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pemko Medan Dianggap Tak Serius

istimewa Randiman Tarigan
istimewa
Randiman Tarigan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sikap Penjabat (Pj) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan yang mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan mendapat kecaman keras.

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menyebutkan seharusnya Pj Wali Kota menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus. Menurutnya, pembentukan pansus reklame melalui mekanisme resmi yakni sidang paripurna.

“Seluruh anggota DPRD Medan mempercayakan penataan reklame kepada Pansus yang dipimpin Landen Marbun. Artinya, rekomendasi yang disampaikan pansus sudah mewakilkan aspirasi anggota dewan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (19/10).

Keengganan menjalankan rekomendasi pansus, dianggap Politisi asal Golkar itu sebagai bentuk ketidak seriusan Pemko Medan dalam melakukan penataan reklame yang sudah amburadul.

“Kita mendesak agar Pemko Medan menjalankan dua rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh pansus,” urainya.

Keberadaan reklame saat ini yang tidak teratur, kata dia, juga merupakan imbas dari ketidak tegasan Pemko Medan dalam melakukan penataan. Apalagi, aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan protokol tidak dapat dijalankan.

“Kalau terus-terusan tidak tegas, bagaimana kondiri penataan reklame  kota saat ini. Pastinya Kota Medan akan terus menerus menjadi hutan papan reklame,” bilangnya.

Pascabekerjanya Pansus Reklame muncul isu bahwasannya aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan protokol akan dihaspuskan. Terlebih, adanya permintaan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.

“Tidak ada itu, pansus tetap komitmen dalam melakukan penataan,” kata Anggota Pansus Reklame, Abdul Rani secara terpisah.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan dicantumkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal). Dimana Perwal pembuatan Perwal merupakan kebijakan dari kepala daerah.

“Mana mungkin pansus yang menghapuskan, itukan wewenangnya Pemko Medan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan menjalankan rekomendasi awal yang disampaikan oleh Pansus DPRD Medan.

Menurutnya, rekomendasi pansus harus disampaikan secara resmi yakni melalui sidang paripurna.(dik/azw)

istimewa Randiman Tarigan
istimewa
Randiman Tarigan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sikap Penjabat (Pj) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan yang mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan mendapat kecaman keras.

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menyebutkan seharusnya Pj Wali Kota menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus. Menurutnya, pembentukan pansus reklame melalui mekanisme resmi yakni sidang paripurna.

“Seluruh anggota DPRD Medan mempercayakan penataan reklame kepada Pansus yang dipimpin Landen Marbun. Artinya, rekomendasi yang disampaikan pansus sudah mewakilkan aspirasi anggota dewan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (19/10).

Keengganan menjalankan rekomendasi pansus, dianggap Politisi asal Golkar itu sebagai bentuk ketidak seriusan Pemko Medan dalam melakukan penataan reklame yang sudah amburadul.

“Kita mendesak agar Pemko Medan menjalankan dua rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh pansus,” urainya.

Keberadaan reklame saat ini yang tidak teratur, kata dia, juga merupakan imbas dari ketidak tegasan Pemko Medan dalam melakukan penataan. Apalagi, aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan protokol tidak dapat dijalankan.

“Kalau terus-terusan tidak tegas, bagaimana kondiri penataan reklame  kota saat ini. Pastinya Kota Medan akan terus menerus menjadi hutan papan reklame,” bilangnya.

Pascabekerjanya Pansus Reklame muncul isu bahwasannya aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan protokol akan dihaspuskan. Terlebih, adanya permintaan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.

“Tidak ada itu, pansus tetap komitmen dalam melakukan penataan,” kata Anggota Pansus Reklame, Abdul Rani secara terpisah.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, aturan yang melarang pendirian reklame pada 14 ruas jalan dicantumkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal). Dimana Perwal pembuatan Perwal merupakan kebijakan dari kepala daerah.

“Mana mungkin pansus yang menghapuskan, itukan wewenangnya Pemko Medan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan menjalankan rekomendasi awal yang disampaikan oleh Pansus DPRD Medan.

Menurutnya, rekomendasi pansus harus disampaikan secara resmi yakni melalui sidang paripurna.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/