28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Rio Capella Resmi Gugat KPK

Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com
Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.

Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.

“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)

Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com
Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka gratifikasi penanganan perkara bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Patrice Rio Capella, melakukan perlawanan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Mantan anak buah Surya Paloh itu resmi melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Rio Capello sudah mengajukan praperadilan ke PN.

Menurut Made, gugatan itu didaftarkan Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Senin (19/10). “Benar (sudah mengajukan, Praperadilan, red),” kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Made menjelaskan gugatan itu bernomor resgister 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Saat ini, kata Made, berkas yang diajukan Rio masih di Ketua PN Jaksel.

“Untuk penunjukan hakim,” tegas Made.(boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/