MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis hukuman mati Amri Prayoga terpidana gembong kasus Narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram (Kg) dan 30 ribu pil ekstasi. Artinya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayang Amri dan menerima kasasi jaksa penuntut umum. Hal itu diungkapkan Yunitri Sagala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini.
Dia mengaku sudah menerima salinan putusan mati tersebut. ”Sudah kita terima pekan lalu. Putusan dijatuhkan pada 7 Oktober 2015, lalu,” ungkap Yunitri kepada Sumut Pos, Kamis (28/10) siang.
Yunitri menyebutkan bahwa kuasa hukum dari Amri Proyoga juga sudah menerima salinan putusan tersebut. Lanjutnya, kuasa hukum terpidana melakukan kasasi di Mahkama Agung (MA).
“Mereka kasasi, yah kita kasasi juga,” jelasnya.
Untuk diketahui, hukuman mati ini enguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor Perkara 187/Pid Sus/2015/PN Mdn yang pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana Amri Prayoga.
Selain itu, dengan kasus yang sama PT Medan menjatuhan hukuman seumur hidup terhadap dua terpidana, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48).”Hasil banding kita ajukan PT Medan, majelis hakim menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama. Dengan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa,” sebut Yunitri.
Dia juga mengatakan salinan putusan sudah diterima pada pekan lalu.”Sudah kita terima, makanya tahu kita dihukum seumur hidup ditingkat banding ini,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.
Sekadar diketahui, pada Rabu (17/6) lalu, majelis hakim yang diketuai M Aksir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar. Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Amri Prayoga.
Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Yunitri. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut ketiganya dihukum mati. (gus/azw)
Kronologi Penangkapan
– Berawal penangkapan, Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas oleh Polresta Medan, Jumat 12 September 2014. Dari Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat danmenangkap Ramlan di JalanLintas Simpang Kawat-Tanjungbalai, namun tak ada barang bukti.
– Meski begitu Ramlan mengaku mendapat sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung balai yang dikirim Amir, warga Malaysia, dan narkobanya di tangan Rahmat Suwito. Rahmat pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan den gan barang bukti 25 kg sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi di dalam goni.
– Suwito kemudian mengaku narkoba yang dibawanya itu di perintahkan Amri Prayoga. Amri kemudian ditangkap dikediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.