26.7 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Amri Tetap Divonis Mati

Empat Lagi Dituntut

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING: Petugas menggiring dua dari empat terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10). Agenda sidang bacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut mati atas kasus kepemilikan barang haram sebanyak 21 kilogram sabu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Petugas menggiring dua dari empat terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10). Agenda sidang bacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut mati atas kasus kepemilikan barang haram sebanyak 21 kilogram sabu.

EMPAT terdakwa kasus sabu-sabu sebarat 21,8 Kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10) sore. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwan dituntut mati itu, yakni Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40). Keempat terdakwa asal Aceh ini, merupakan hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Zuklifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di ruang cakra IV PN Medan.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Keempatnya warga  Provinsi Aceh itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengingat perbuatan terdakwa melanggar hukum dan menghambat program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika. Kedua, meminta majelis hakim agar  menjatuhi terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zuklifli Muhammad, dengan hukuman mati,” jelas Sindu.

Mendengar hal itu, para terdakwa hanya terdiam. Mereka kemudian melirik ke arah penasihat hukumnya. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Amri SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” sebut Amri.

Usai persidangan, terdakwa Abdul Jabar yang diwawancarai Sumut Pos, tak banyak memberikan keterangan menyikapi tuntutan mati itu. Lelaki berkulit hitam ini mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pengacaranya. “Enggak, enggak. Nanti saja,” katanya dalam pengawalan polisi dan pengawalann tahanan (Walta) menuju ruang sel PN Medan.

Untuk diketahui, keempatnya ditangkap Badan Narkotika Nasional pusat pada Bus Pelangi  (gus/azw)

Empat Lagi Dituntut

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING: Petugas menggiring dua dari empat terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10). Agenda sidang bacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut mati atas kasus kepemilikan barang haram sebanyak 21 kilogram sabu.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Petugas menggiring dua dari empat terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10). Agenda sidang bacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut mati atas kasus kepemilikan barang haram sebanyak 21 kilogram sabu.

EMPAT terdakwa kasus sabu-sabu sebarat 21,8 Kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10) sore. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwan dituntut mati itu, yakni Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zuklifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40). Keempat terdakwa asal Aceh ini, merupakan hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Zuklifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkap Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di ruang cakra IV PN Medan.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Keempatnya warga  Provinsi Aceh itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengingat perbuatan terdakwa melanggar hukum dan menghambat program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika. Kedua, meminta majelis hakim agar  menjatuhi terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zuklifli Muhammad, dengan hukuman mati,” jelas Sindu.

Mendengar hal itu, para terdakwa hanya terdiam. Mereka kemudian melirik ke arah penasihat hukumnya. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Amri SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” sebut Amri.

Usai persidangan, terdakwa Abdul Jabar yang diwawancarai Sumut Pos, tak banyak memberikan keterangan menyikapi tuntutan mati itu. Lelaki berkulit hitam ini mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pengacaranya. “Enggak, enggak. Nanti saja,” katanya dalam pengawalan polisi dan pengawalann tahanan (Walta) menuju ruang sel PN Medan.

Untuk diketahui, keempatnya ditangkap Badan Narkotika Nasional pusat pada Bus Pelangi  (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/