22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Gatot Ngaku Setor Rp500 Juta ke Kaligis untuk Jaksa Agung

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya “mengamankan” kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.

Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. “Tujuannya untuk orang Jaksa Agung,” katanya.

Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan tersebut kemudian menyerahkan fulus kepada Kaligis. Belakangan, dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Maruli membantah tudingan menerima uang dari Kaligis. Namun ia tidak membantah jika disebut mendapat perintah dari Prasetyo untuk mengusut kasus itu. “Kasus ini saya tangani atas perintah Jaksa Agung,” ujarnya.

Tak hanya Maruli, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pernah menerima surat dari Otto Cornelis Kaligis, pengacara Gubernur (non-aktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Gatot, surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dari Jaksa Agung untuk Gatot.

“Jangankan sekarang sudah menjadi terdakwa, bahkan saat yang bersangkutan masih bebas berpraktek menjadi penasihat hukum Gatot pun, OC Kaligis tidak pernah sekali pun berhubungan dan bertemu dengan saya,” kata Prasetyo melalui pesan pendek, Ahad, 1 November 2015.

Prasetyo berujar, Kaligis tidak mungkin berkirim surat kepadanya, apalagi meminta perlindungan hukum. Pasalnya, Kaligis tahu betul siapa dan bagaimana kondisi orang yang dihadapinya. “Kalaupun OC Kaligis berkirim surat, saya pastikan tidak akan pernah melayaninya,” ujarnya.

Selain membantah soal surat tersebut, Prasetyo juga membantah tudingan adanya keterlibatan dia terkait dengan kasus Gatot, Evy Susanti, serta bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. “Kan, sudah saya jelaskan, tidak ada hubungannya dengan saya. Saya capek dengan pertanyaan seperti itu,” tuturnya.

Dalam berita acara pemeriksaan Gatot, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung juga disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Maruli disebut menerima uang dari istri Gatot, Evy, dan pengacaranya, OC Kaligis, untuk mengamankan kasus tersebut.

Prasetyo pun membantah kesaksian Gatot. “Tidak ada itu, Maruli atau siapa pun. Tanyakan sajalah ke KPK, percuma saya bilang, tidak ada yang percaya,” ucapnya. “Saya sudah jenuh dan bosan dengan fitnah seperti itu,” tambahnya.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya “mengamankan” kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.

Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. “Tujuannya untuk orang Jaksa Agung,” katanya.

Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan tersebut kemudian menyerahkan fulus kepada Kaligis. Belakangan, dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Maruli membantah tudingan menerima uang dari Kaligis. Namun ia tidak membantah jika disebut mendapat perintah dari Prasetyo untuk mengusut kasus itu. “Kasus ini saya tangani atas perintah Jaksa Agung,” ujarnya.

Tak hanya Maruli, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pernah menerima surat dari Otto Cornelis Kaligis, pengacara Gubernur (non-aktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Gatot, surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dari Jaksa Agung untuk Gatot.

“Jangankan sekarang sudah menjadi terdakwa, bahkan saat yang bersangkutan masih bebas berpraktek menjadi penasihat hukum Gatot pun, OC Kaligis tidak pernah sekali pun berhubungan dan bertemu dengan saya,” kata Prasetyo melalui pesan pendek, Ahad, 1 November 2015.

Prasetyo berujar, Kaligis tidak mungkin berkirim surat kepadanya, apalagi meminta perlindungan hukum. Pasalnya, Kaligis tahu betul siapa dan bagaimana kondisi orang yang dihadapinya. “Kalaupun OC Kaligis berkirim surat, saya pastikan tidak akan pernah melayaninya,” ujarnya.

Selain membantah soal surat tersebut, Prasetyo juga membantah tudingan adanya keterlibatan dia terkait dengan kasus Gatot, Evy Susanti, serta bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. “Kan, sudah saya jelaskan, tidak ada hubungannya dengan saya. Saya capek dengan pertanyaan seperti itu,” tuturnya.

Dalam berita acara pemeriksaan Gatot, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung juga disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Maruli disebut menerima uang dari istri Gatot, Evy, dan pengacaranya, OC Kaligis, untuk mengamankan kasus tersebut.

Prasetyo pun membantah kesaksian Gatot. “Tidak ada itu, Maruli atau siapa pun. Tanyakan sajalah ke KPK, percuma saya bilang, tidak ada yang percaya,” ucapnya. “Saya sudah jenuh dan bosan dengan fitnah seperti itu,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/