JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Skandal “Papa Minta Saham” yang sedang digarap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melihat dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, akan menjadi keroyokan penegak hukum. Pasalnya, selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mencari celah untuk masuk.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan proses persidangan MKD yang menghadirkan pelapor Menteri ESDM Sudirman serta pemutaran rekaman percakapan antara Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ketika bertemu Presiden PT Freeport Indonesia (PTFI) Ma’roef Sjamsoedin, juga direkam oleh KPK.
“Apa yang terjadi di MKD itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji nanti dimana kami bisa masuk,” kata Ruki saat menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2015 di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Ruki, saat ini KPK belum mau berpolemik dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa mengganggu proses persidangan di MKD. Sebab, KPK menyerahkan ke MKD untuk membuktikan dugaan pelanggaraan etika sesuai domainnya.
Dia juga tidak mau berandai-andai terkait kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun Polri. “Saya kira tidak usah berkalau-kalau, ikuti dulu sampai kemana dia ngalirnya. Ketika ada kompetensi KPK, tentu kami masuk. Tapi sementara ini biarlah MKD kerja dulu,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Skandal “Papa Minta Saham” yang sedang digarap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melihat dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto, akan menjadi keroyokan penegak hukum. Pasalnya, selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mencari celah untuk masuk.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan proses persidangan MKD yang menghadirkan pelapor Menteri ESDM Sudirman serta pemutaran rekaman percakapan antara Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ketika bertemu Presiden PT Freeport Indonesia (PTFI) Ma’roef Sjamsoedin, juga direkam oleh KPK.
“Apa yang terjadi di MKD itu kami simak, kami rekam, kami catat. Tentunya akan kami cermati, akan kami kaji nanti dimana kami bisa masuk,” kata Ruki saat menghadiri acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2015 di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Ruki, saat ini KPK belum mau berpolemik dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa mengganggu proses persidangan di MKD. Sebab, KPK menyerahkan ke MKD untuk membuktikan dugaan pelanggaraan etika sesuai domainnya.
Dia juga tidak mau berandai-andai terkait kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun Polri. “Saya kira tidak usah berkalau-kalau, ikuti dulu sampai kemana dia ngalirnya. Ketika ada kompetensi KPK, tentu kami masuk. Tapi sementara ini biarlah MKD kerja dulu,” katanya.(fat/jpnn)