MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit II/Ciber Crime Ditreskrimsus Poldasu akhirnya menjebloskan Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto (34), warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, ke penjara. Dodi ditahan terkait kasus pencemaran nama baik H Anif Shah, Jumat (11/3) sore.
Direskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar melalui Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi mengatakan, penahanan dilakukan pasca pihaknya memeriksa Dodi untuk kedua kalinya dengan status sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma.
Alasan penahanan sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik Dodi yang sudah diprint-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi. “Tersangka kita tahan,” terangnya.
Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh Dodi dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan.
Hal itu diakui Dodi dalam pemeriksaan. Namun, Dodi mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop. “Kita sudah gelar perkara,” tandasnya.
Lanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Ketua KNPI Sumut itu tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.
“Artinya, kami siap mempertanggung jawabkan penerapan status tersangka kepada Dodi. Dalam kasus ini, Dodi dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. Tersangka resmi ditahan,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.
Terpisah, Hadiningtyas SH selaku ketua tim pengacara tersangka mengatakan, pihaknya akan mempraperadilan Kapoldasu Cq Dirreskrimsus Poldasu atas status tersangka yang diterapkan kepada kliennya. Penetapan status tersangka terhadap klien kami sangat prematur dan terkesan dipaksakan. Kita akan lakukan langkah hukum juga,” ucapnya.
Dikatakannnya, alasan memprapidkan Poldasu karena ada beberapa faktor antara lain, melanggar Pasal 72 KUHPidana (delik aduan absolut ) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 tahun 2008 yang menyebutkan pengadu tidak dapat diwakilkan.
Dalam kasus ini, pelapor diwakilkan kuasa hukumnya H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No.LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015.
“Kemudian, alat bukti yang dimiliki penyidik sangat kurang yaitu hanya print out posting. Padahal, akun klien kami jelas-jelas dihack atau dibobol orang lain dan bukti itu sudah kami sampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan terdahulu sebagai saksi. Penetapan tersangka sangat prematur,” pungkasnya. (gib/deo)