MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisah sejoli yang mengaborsi bayinya lalu membuang hasil buah cintanya, Senin (11/1) lalu, berakhir penyesalan campur bahagia. Ellys R br Manullang (22) dan Frengki Hutapea (23) terpaksa menikah di penjara atas inisiatif keluarga. Keluarga kedua belah pihak menyesal, sebab selama ini tidak merestui hubungan Elys dan Frengki.
Pemberkatan pasangan ini terpaksa dilakukan di ruang aula Mapolsek Medan Area, Kamis (17/3) pagi.
Pemberkatan keduanya dilakukan Pendeta L br Simanjuntak, disaksikan oleh Kapolsek, Wakapolsek, Kanit Reskrim dan personil kepolisian lainnya. Pemberkatan juga dihadiri oleh keluarga dari mempelai wanita, Darianus Manullang dan R br Nainggolan. Selain itu, keluarga ayah mempelai pria didampingi tulang (paman) nya, D Aruan dan Nurhayati Aruan. Juga belasan sanak keluarga lainnya.
Usai acara pemberkatan, keluarga kedua tersangka kembali ke rumahnya masing-masing. Sedangkan kedua tersangka saat itu juga kembali ke ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Medan Area.
Meski sudah membunuh janin, pasangan pengantin baru itu mengaku sangat senang sudah dinikahkan. Keduanya juga bangga, akhirnya mereka dapat bersatu walaupun berstatus tahanan Polsek Medan Area.
“Saya meminta maaf kepada ibu saya yang sudah terlebih dahulu meninggalkan kami untuk selama-lamanya. Kepada bapak, kedua abangku dan seorang adikku. Untuk mertuaku, saya juga meminta maaf dan kiranya jika kami sudah bebas menjalani hukuman supaya dapat diterima dengan apa adanya. Tadi bapak juga berpesan kepada kami supaya baik-baik di sini, jaga kesehatan dan semoga cepat keluar,” ujar Frengki Hutapea warga Jalan Bintang Terang Km 13,8 Binjai saat diwawancara wartawan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisah sejoli yang mengaborsi bayinya lalu membuang hasil buah cintanya, Senin (11/1) lalu, berakhir penyesalan campur bahagia. Ellys R br Manullang (22) dan Frengki Hutapea (23) terpaksa menikah di penjara atas inisiatif keluarga. Keluarga kedua belah pihak menyesal, sebab selama ini tidak merestui hubungan Elys dan Frengki.
Pemberkatan pasangan ini terpaksa dilakukan di ruang aula Mapolsek Medan Area, Kamis (17/3) pagi.
Pemberkatan keduanya dilakukan Pendeta L br Simanjuntak, disaksikan oleh Kapolsek, Wakapolsek, Kanit Reskrim dan personil kepolisian lainnya. Pemberkatan juga dihadiri oleh keluarga dari mempelai wanita, Darianus Manullang dan R br Nainggolan. Selain itu, keluarga ayah mempelai pria didampingi tulang (paman) nya, D Aruan dan Nurhayati Aruan. Juga belasan sanak keluarga lainnya.
Usai acara pemberkatan, keluarga kedua tersangka kembali ke rumahnya masing-masing. Sedangkan kedua tersangka saat itu juga kembali ke ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Medan Area.
Meski sudah membunuh janin, pasangan pengantin baru itu mengaku sangat senang sudah dinikahkan. Keduanya juga bangga, akhirnya mereka dapat bersatu walaupun berstatus tahanan Polsek Medan Area.
“Saya meminta maaf kepada ibu saya yang sudah terlebih dahulu meninggalkan kami untuk selama-lamanya. Kepada bapak, kedua abangku dan seorang adikku. Untuk mertuaku, saya juga meminta maaf dan kiranya jika kami sudah bebas menjalani hukuman supaya dapat diterima dengan apa adanya. Tadi bapak juga berpesan kepada kami supaya baik-baik di sini, jaga kesehatan dan semoga cepat keluar,” ujar Frengki Hutapea warga Jalan Bintang Terang Km 13,8 Binjai saat diwawancara wartawan.