26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima Kurir Sabu di Pool Bus Makmur Diserahkan ke Kejari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima lima tersangka kasus kepemilikan narkotika dengan jenis sabu seberat 25 kilo dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (23/5) siang. Para tersangka ini ditangkap di pool bus Makmur Jalan SM Raja, Medan pada Minggu, 21 Febuari 2016 lalu. Franska (20), Rio (28), Khairul (29), dan Shariul (33) dan Dedi (25) adalah nama kelimanya.

Kasubdit Prekusor BNN, Kombes Pol I Ketut Setiawan mengatakan penyerahan kelima tersangka ini merupakan tahap II dan segera akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat ini.

“Kelima tersanga ini sebelumnya kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti 25 kilo sabu. Setelah pemeriksaan secara bertahap, akhirnya pada hari ini kami limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari Medan),” sebut Ketut Setiawan kepada wartawan di Kejari Medan, kemarin siang.

Para tersangka yang diamakan oleh lembaga anti narkotika itu merupakan warga Dumai. Namun, kelima tersangka berperan sebagai kurir narkoba dari Dumai ke Medan. “Peran mereka sebetulnya sama-sama. Tidak ada yang punya peran penting. Hanya diperintahkan membawa narkotika dari Dumai ke Medan ini,” jelasnya. Kelima kurir sabu itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. “Untuk pasal dari hasil penyelidikan kami 114 ayat 2 112 ayat 2 jo 132 ayat 1,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan pihaknya menerima berkas perkara milik kelima tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Ini dari Kejaksaan Agung. Makanya kalau dari BNN Pusat sana, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) itu dari Kejaksaan Agung. Kami hanya pelimpahan untuk sidang aja,” tutur Taufik.

Taufik menjelaskan saat ini kelima tersangka tengah berada di Kejari Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan. “Segera. Saat ini sedang pemeriksaan tahap II tersangka dan barang bukti akan langsung dibawa ke Rutan,” jelasnya.

Namun, menurut Taufik pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masih akan ditemui beberapa kekurangan dakwaan untuk lima tersangka sebelum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pokoknya jaksa meneliti kekurangan berkasnya dan menyiapkan dakwaan untuk kelimanya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya agar dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Taufik.(gus/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima lima tersangka kasus kepemilikan narkotika dengan jenis sabu seberat 25 kilo dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (23/5) siang. Para tersangka ini ditangkap di pool bus Makmur Jalan SM Raja, Medan pada Minggu, 21 Febuari 2016 lalu. Franska (20), Rio (28), Khairul (29), dan Shariul (33) dan Dedi (25) adalah nama kelimanya.

Kasubdit Prekusor BNN, Kombes Pol I Ketut Setiawan mengatakan penyerahan kelima tersangka ini merupakan tahap II dan segera akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat ini.

“Kelima tersanga ini sebelumnya kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti 25 kilo sabu. Setelah pemeriksaan secara bertahap, akhirnya pada hari ini kami limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari Medan),” sebut Ketut Setiawan kepada wartawan di Kejari Medan, kemarin siang.

Para tersangka yang diamakan oleh lembaga anti narkotika itu merupakan warga Dumai. Namun, kelima tersangka berperan sebagai kurir narkoba dari Dumai ke Medan. “Peran mereka sebetulnya sama-sama. Tidak ada yang punya peran penting. Hanya diperintahkan membawa narkotika dari Dumai ke Medan ini,” jelasnya. Kelima kurir sabu itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. “Untuk pasal dari hasil penyelidikan kami 114 ayat 2 112 ayat 2 jo 132 ayat 1,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan pihaknya menerima berkas perkara milik kelima tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Ini dari Kejaksaan Agung. Makanya kalau dari BNN Pusat sana, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) itu dari Kejaksaan Agung. Kami hanya pelimpahan untuk sidang aja,” tutur Taufik.

Taufik menjelaskan saat ini kelima tersangka tengah berada di Kejari Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan. “Segera. Saat ini sedang pemeriksaan tahap II tersangka dan barang bukti akan langsung dibawa ke Rutan,” jelasnya.

Namun, menurut Taufik pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masih akan ditemui beberapa kekurangan dakwaan untuk lima tersangka sebelum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pokoknya jaksa meneliti kekurangan berkasnya dan menyiapkan dakwaan untuk kelimanya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya agar dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Taufik.(gus/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/