26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penggilan Ketiga, Mangkir Dijemput Paksa

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memanggil dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Kedua terpidana yakni, Tamsir Aritonga (sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful S Siregar (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). “Minggu ini akan segera kami panggil untuk dua terpidana lainnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (6/6).

Dia menyebutkan, pemanggilan kali ini adalah pemanggilan ketiga untuk kedua terpidana tersebut. “Nantinya panggilan ketiga yang kami layangkan sebagai panggilan terakhir kali untuk keduanya. Jika masih mangkir juga akan kami jemput paksa,” cetusnya.

Haris juga meminta itikad baik dari kedua terpidana yang masing-masing dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. “Seperti yang kami jadwalkan sebelumnya, untuk panggilan ketiga terhadap mereka telah kami jadwalkan Selasa ini. Semoga saja mereka kali ini tak mangkir lagi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kejari Medan telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Tamsir Aritonga dan Tuful S Siregar. Masing-masing, pada 17 dan 24 Mei bulan lalu. Pada pemanggilan itu, keduanya dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan tanpa diketahui alasannya.

Sedangkan, Drs Arpen Nawawi (rekanan dari PT Indo Farma Global Medica), sudah dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.

Arpen Nawawi dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Ketiga terpidana tersebut, tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.(gus/smg/ala)

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memanggil dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Kedua terpidana yakni, Tamsir Aritonga (sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra) dan Tuful S Siregar (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). “Minggu ini akan segera kami panggil untuk dua terpidana lainnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (6/6).

Dia menyebutkan, pemanggilan kali ini adalah pemanggilan ketiga untuk kedua terpidana tersebut. “Nantinya panggilan ketiga yang kami layangkan sebagai panggilan terakhir kali untuk keduanya. Jika masih mangkir juga akan kami jemput paksa,” cetusnya.

Haris juga meminta itikad baik dari kedua terpidana yang masing-masing dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. “Seperti yang kami jadwalkan sebelumnya, untuk panggilan ketiga terhadap mereka telah kami jadwalkan Selasa ini. Semoga saja mereka kali ini tak mangkir lagi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kejari Medan telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Tamsir Aritonga dan Tuful S Siregar. Masing-masing, pada 17 dan 24 Mei bulan lalu. Pada pemanggilan itu, keduanya dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan tanpa diketahui alasannya.

Sedangkan, Drs Arpen Nawawi (rekanan dari PT Indo Farma Global Medica), sudah dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.

Arpen Nawawi dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Ketiga terpidana tersebut, tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.(gus/smg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/