JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Artis Saipul Jamil terancam delik pidana baru. Penyanyi dangdut itu terancam jeratan korupsi karena diduga terlibat penyuapan atas perkara pencabulan yang sedang dijalaninya. Ipul, sapaan tenarnya, diduga menyiapkan uang untuk memperingan vonis perkaranya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sejauh ini penyidik mendapat informasi bahwa sumber uang penyuapan untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berasal dari Saipul Jamil.
”SJ (Saipul Jamil) kan sempat menjual rumahnya. Tapi perkara ini masih kami kembangkan,” ujar polwan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.
Untuk memastikan asal usul uang suap itu, KPK secepatnya memeriksa Saipul Jamil yang kini mendekam di Rutan Salemba. ”Saat ini kami masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap mereka yang tertangkap OTT (operasi tangkap tangan),” imbuh Basaria.
Sebagaimana diketahui, Rabu pagi (15/6) KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang. Mereka ditangkap karena terlibat penyuapan pengurusan perkara di PN Jakarta Utara. Tujuh orang itu yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji (keduanya pengacara), Rohadi, Dolly Siregar (panitera) dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul) plus dua sopir. Ketujuh orang itu diamankan dari empat tempat berbeda.
Awalnya, KPK mengamankan Berthanatalia dan Rohadi usai serah terima uang suap sebesar Rp250 juta di sebuah lokasi di Sunter, Jakarta Utara. Uang itu dibungkus tas kresek plastik warna merah. Saat penangkapan itu diamankan pula dua sopir.
Dari situ, penyelidik bergerak mengamankan Samsul di rumahnya di daerah Tanjung Priok. Setelah itu, penyelidik mengamankan Dolly di PN Jakut. Dolly merupakan panitera pengganti dalam kasus pencabutan Saipul Jamil. Setelah mengamankan Dolly, KPK mengejar dan menangkap Kasman di Bandara Soekarno Hatta.
Mereka yang tertangkap langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hingga Kamis hari ini. Setelah memeriksa 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK sementara ini menetapkan empat tersangka. Yakni Berthanatalia, Kasman, Samsul (ketiganya dijerat sebagai pemberi suap), dan Rohadi (penerima suap).
”Tak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ini ada tersangka baru,” tegas Basaria.
Pernyataan Basaria itu setidaknya menegaskan pasal-pasal yang dijeratkan pada para tersangka. Selain menjerat dengan pasal pemberi dan penerima suap dalam UU Tipikor, penyidik juga menyertakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal penyertaan itu diberikan untuk pemberi maupun penerima suap.
Kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka karena suap diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan. Tentu, seorang panitera tak punya domain untuk membuat putusan perkara. Kewenangan itu ada ditangan seorang hakim.
Basaria sendiri menegaskan, suap yang diberikan kakak Saipul Jamil bertujuan memperingan putusan adiknya. Tuntutan Saipul dalam kasus pencabulan memang jauh dari tuntutan jaksa. Awalnya jaksa menuntut mantan suami Dewi Persik itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan itu didasarkan dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan dakwaan alternatif pasal 82 UU Perlindungan Anak, juncto pasal 290, juncto pasal 292 KUHP. Nah, hakim ternyata memutus perkara hanya dengan menerapkan pasal 292 (pencabulan terhadap anak sesama jenis, Red). Vonis yang diberikan pun sangat ringan, hanya tiga tahun penjara.
Meskipun yang diamankan hanya uang Rp250 juta, KPK menduga commitmen fee untuk perkara itu sebesar Rp700 juta. Didapat pula informasi bahwa sebenarnya permintaan awal dari Rohadi mencapai miliaran.
Sementara itu pengacara Saipul Jamil lainnya, Nazaruddin Lubis, tetap berkilah praktek penyuapan itu tak diketahui tim kuasa hukum lainnya. ”Kami yang mendampingi Saipul Jamil itu dari lima kantor pengacara. Kami tidak tahu menahu soal suap dan itu juga terjadi setelah putusan,” katanya.