Wajib Bayar Rp60 Juta
MEDAN- Karena tak memiliki uang, jenazah Khairul (27) warga Jalan Marelan Raya, Tanah 600 Medan Labuhan sempat disandera pihak Rumah Sakit Umum Marta Friska. Pasalnya, pihak keluarga diwajibkan membayar biaya perobatan sebesar Rp60 juta. Namun, setelah difasilitasi anggota DPRD Sumut, jenazah tersebut akhirnya bisa dibawa pulang.
Menurut penuturan Samsiah (46), kerabat Khairul yang ditemui di RSU Martha Friska, disanderanya jenazah Khairul yang merupakan korban Laklantas tersebut karena tidak ada yang berani menjaminnya. Pasalnya, keluarga korban notabene orang susah.
“Tidak ada yang mau menjamin, karena kami tidak ada uang. Kemarin sudah bayar Rp10 juta, masih kurang. Ini keluarganya lagi mencoba mencari pinjaman. Almarhum meninggalnya tadi pagi (Jumat (29/7), Red). Ini lagi menunggu kawan untuk menjamini agar bisa keluar,” ujarnya.
Menurut Samsiah, Khairul merupakan tulang punggung keluarga dan masih lajang. “Khairul tabrakan pada Jumat (15/7) sore lalu. Kasus ini sudah ditangani polisi, tapi kami herannya, yang menabrak itu alamatnya tidak jelas dan sudah dilepas polisi, begitu informasi yang kami terima,” jelas Samsiah.
Sementara Izul (28), adik ipar almarhum Khairul menuturkan, kalau abang iparnya itu sudah dua minggu menjalani perawatan di RS Martha Friska.
“Almarhum Khairul dirawat dua minggu dan meninggal tadi (kemarin, Red) pagi, tapi jenazahnya tidak bisa diambil karena harus membayar sekitar Rp60 juta. Biaya Rp60 juta itu sudah termasuk biaya perawatan selama dua minggu dan biaya-biaya lainnya. Bagaimana mau ditebus, kami tidak ada uang. Memang kami yang salah, karena kami tidak ada Jamkesmas atau Jamkesda dan tidak ada biaya. Kalau tahu di sini mahal, kami akan pilih rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Tidak berapa lama kemudian, Parluhutan Siregar anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN datang ke RSU Martha Friska untuk memfasilitasi antara keluarga pasien kurang mampu tersebut dengan pihak rumah sakit. Pada pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan antara pihak rumah sakit dan tiga anggota dewan tersebut. Pihak rumah sakit bersedia mengeluarkan jenazah, setelah ada perjanjian dalam bentuk pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan anggota dewan sebagai saksi. Pukul 17.10 WIB, jenazah Khairul pun diperbolehkan dibawa pulang dari rumah sakit.
Zura Br Panjaitan staf Information Customer Service RSU Martha Friska menuturkan, pihak rumah sakit sudah menjelaskan kepada pihak keluarga mengenai obat dan tindakan medis yang dilakukan. “Kami juga sudah menyarankan agar keluarga membawanya ke RSU milik pemerintah, namun keluarga tidak mau,” kata Zura. (jon)