27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Tiga Tersangka Kompak Mangkir Tanpa Alasan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut kembali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (27/7) kemarin. Ketiganya kompak tidak hadir tanpa memberitahu aasannya ke Kejati Sumut.

Adapun tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

“Tidak ada kabar, tiga-tiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (kemarin,red),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, kemarin.

Dengan itu, penyidik Kejati Sumut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan terhadap tiga tersangka. “Sudah dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk tiga tersangkan, Hari Selasa depan, tanggal 2 Agustus 2016,” jelas Bobbi.

Disinggung apakah pemanggilan selanjutnya akan dilakukan penjemputan paksa. Mengingat pada bulan Juni 2016, ketiga tersangka juga pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan penyidik, Bobbi menjelaskan itu tidak akan dilakukan. Mengingat, ketiga tersangka sudah pernah hadir dalam pemeriksaan di Kejati Sumut sebelumnya.

“Belum, pemanggilan secara paksa. Kalau sudah datang gugur. Mereka (tersangka,red) sudah pernah hadir. Ini mereka mangkir dalam pemanggilan kedua, yang sebelumnya sudah gugur,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 menurut audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera mencapai Rp11 miliar.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit ini, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut kembali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (27/7) kemarin. Ketiganya kompak tidak hadir tanpa memberitahu aasannya ke Kejati Sumut.

Adapun tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

“Tidak ada kabar, tiga-tiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (kemarin,red),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, kemarin.

Dengan itu, penyidik Kejati Sumut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan terhadap tiga tersangka. “Sudah dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk tiga tersangkan, Hari Selasa depan, tanggal 2 Agustus 2016,” jelas Bobbi.

Disinggung apakah pemanggilan selanjutnya akan dilakukan penjemputan paksa. Mengingat pada bulan Juni 2016, ketiga tersangka juga pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan penyidik, Bobbi menjelaskan itu tidak akan dilakukan. Mengingat, ketiga tersangka sudah pernah hadir dalam pemeriksaan di Kejati Sumut sebelumnya.

“Belum, pemanggilan secara paksa. Kalau sudah datang gugur. Mereka (tersangka,red) sudah pernah hadir. Ini mereka mangkir dalam pemanggilan kedua, yang sebelumnya sudah gugur,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 menurut audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera mencapai Rp11 miliar.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit ini, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/