30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perluasan Kota Medan Jangan Jadi Kepentingan Bisnis

MEDAN-Keinginan Pemko Medan untuk melakukan perluasan wilayahnya yang dikelilingi Kabupaten Deli Serdang mendapat respon positif.

“Saya berpendapat positif karena Medan kan sudah menjadi Kota Metropolitan, memang sudah layak untuk diperluas. Tetapi pembangunan sebuah kota, tanpa harus memikirkan masyarakat, pemerintah serta tokoh masyarakat tak akan arif dan bijaksana,” ujar Pakar Pemerintahan, Mirza Nasution, Minggu (31/7).

Dikatakan Mirza, jangan wacana perluasan yang sudah mendapat respon dari provinsi dan pusat malah menjadikan untuk kepentingan bisnis. “Kalau itu saya sangat tidak setuju hanya untuk kepentingan segelintir orang-orang yang mempunyai kepentingan. Dengan begitu perluasan tidak akan terpenuhi, bila dijadikan untuk kepentingan bisnis,” ucapnya.

Menurut Mirza, dengan adanya perluasan aspek pembangunan, lingkungan hidup, lapangan pekerjaan bagi masyarakat harus terpenuhi. “Jangan kota ini menjadi sangat kacau. Pemerintah Kota Medan harus memperhatikan aspek budaya dan struktural. Untuk modal perluasan sudah sangat bagus, dengan beragam etnis dan budaya Kota Medan bisa rukun dan membangun. Jadi tidak ada lagi tidak mensejahterahkan orang banyak,” cetusnya.

Pengamat politik, Ahmad Taufan Damanik mengatakan kalau Pemerintah Kota Medan tidak bisa memutuskan sendiri untuk perluasan. Dengan demikian, Pemko Medan harus berdialog terhadap Kabupaten Deli Serdang.
“Sejak zaman Wali Kota Abdillah, Medan sudah berkali-kali meminta kepada Kabupaten Deli Serdang untuk perluasan. Tetapi tetap saja tidak dikasih sejengkal pun. Jadi ini bukan pertama kali,” kata Taufan.

Dijelaskan Taufan, Pemko Medan harus mwminta fasilitasi dari porvinsi sebagai penengah. “Kalau tidak seperti yang lalu saja, tidak akan diberikan. Medan dan Deli Serdang sama-sama tingkat II,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Aripay Tambunan menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah pusat (PP) Nomor 22/1973 pernah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang masuk menjadi bagian wilayah Kota Medan. Batas administrasi itu dinilai memang sudah lama sekitar 30 tahunan silam, namun menjadi dilema.

Aripay menjelaskan dalam PP No 22/1973 tersebut dijelaskan dan diputuskan beberapa wilayah Deli Serdang yang masuk ke Kota Medan, namun penentuan perbatasan saat itu tidak tuntas.  (adl)

MEDAN-Keinginan Pemko Medan untuk melakukan perluasan wilayahnya yang dikelilingi Kabupaten Deli Serdang mendapat respon positif.

“Saya berpendapat positif karena Medan kan sudah menjadi Kota Metropolitan, memang sudah layak untuk diperluas. Tetapi pembangunan sebuah kota, tanpa harus memikirkan masyarakat, pemerintah serta tokoh masyarakat tak akan arif dan bijaksana,” ujar Pakar Pemerintahan, Mirza Nasution, Minggu (31/7).

Dikatakan Mirza, jangan wacana perluasan yang sudah mendapat respon dari provinsi dan pusat malah menjadikan untuk kepentingan bisnis. “Kalau itu saya sangat tidak setuju hanya untuk kepentingan segelintir orang-orang yang mempunyai kepentingan. Dengan begitu perluasan tidak akan terpenuhi, bila dijadikan untuk kepentingan bisnis,” ucapnya.

Menurut Mirza, dengan adanya perluasan aspek pembangunan, lingkungan hidup, lapangan pekerjaan bagi masyarakat harus terpenuhi. “Jangan kota ini menjadi sangat kacau. Pemerintah Kota Medan harus memperhatikan aspek budaya dan struktural. Untuk modal perluasan sudah sangat bagus, dengan beragam etnis dan budaya Kota Medan bisa rukun dan membangun. Jadi tidak ada lagi tidak mensejahterahkan orang banyak,” cetusnya.

Pengamat politik, Ahmad Taufan Damanik mengatakan kalau Pemerintah Kota Medan tidak bisa memutuskan sendiri untuk perluasan. Dengan demikian, Pemko Medan harus berdialog terhadap Kabupaten Deli Serdang.
“Sejak zaman Wali Kota Abdillah, Medan sudah berkali-kali meminta kepada Kabupaten Deli Serdang untuk perluasan. Tetapi tetap saja tidak dikasih sejengkal pun. Jadi ini bukan pertama kali,” kata Taufan.

Dijelaskan Taufan, Pemko Medan harus mwminta fasilitasi dari porvinsi sebagai penengah. “Kalau tidak seperti yang lalu saja, tidak akan diberikan. Medan dan Deli Serdang sama-sama tingkat II,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Aripay Tambunan menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah pusat (PP) Nomor 22/1973 pernah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang masuk menjadi bagian wilayah Kota Medan. Batas administrasi itu dinilai memang sudah lama sekitar 30 tahunan silam, namun menjadi dilema.

Aripay menjelaskan dalam PP No 22/1973 tersebut dijelaskan dan diputuskan beberapa wilayah Deli Serdang yang masuk ke Kota Medan, namun penentuan perbatasan saat itu tidak tuntas.  (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/