26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Izin Hadiri Pernikahan Putri

Ditahan-Ilustrasi
Ditahan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, mengabulkan permohonan izin keluar penjara yang diajukan M Yahya, seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut 2013, melalui tim kuasa hukumnya.

Mantan Direktur Umum Bank Sumut itu, mengajukan keluar penjara dari Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menghadiri prosesi pernikahan putri bungsunya, yang sudah berlangsung pada 8 Oktober 2016 lalu.

“Iya benar, namun bersangkutan (M Yahya) sudah kembali ke rutan,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjunggusta Medan Nimrot Sihotang, Rabu (12/10).

Nimrot mengaku tak mengetahui persis, berapa hari izin keluar penjara terdakwa. Namun, dipastikan pengajuan izin tersebut dua hari. “Minggu sudah dikembalikan. Saat di luar dikawal oleh polisi dan jaksanya,” tuturnya.

Sementara tim kuasa M Yahya, terkesan menutupi pengabulan izin tersebut. Namun, tim kuasa hukum juga membenarkan hal tersebut. “Dikabulkan, tiga atau dua hari. Saya tak begitu ingat,” kata Julisman, selaku kuasa hukum M Yahya.

Julisman yang merupakan pengacara dari kantor pengecara Benny Harahap dkk itu, mengatakan, mengajukan izin keluar penjara merupakan hak terdakwa. “Walaupun beliau (M Yahya) selaku terdakwa dan ditahan, tapi kan ada haknya untuk permohonan izin menghadiri acara pernikahan tersebut, karena itu sakral. Sakral bagi beliau dan sakral bagi anak beliau. Apalagi ini anak beliau yang terakhir,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Netty Silaen menjelaskan, terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum, dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013.

Untuk terdakwa Jefri, merupakan yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal, dan ia juga yang menentukan harga perhitungan sementara (HPS). Tapi HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan, yakni CV Surya Pratama, dan itu disetujui oleh M Yahya, dan direksi lainnya.

Padahal di dalam kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya, hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp12 miliar, sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar. Sehingga dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Selanjutnya, dalam kontrak sebenarnya untuk jangka 1 tahun, namun saat diajukan kepada rekanan CV Surya Pratama, tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon mengubah kontrak dengan jangka 3 tahun, tanpa persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10,8 miliar.

JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer). (gus/saz)

Ditahan-Ilustrasi
Ditahan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, mengabulkan permohonan izin keluar penjara yang diajukan M Yahya, seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut 2013, melalui tim kuasa hukumnya.

Mantan Direktur Umum Bank Sumut itu, mengajukan keluar penjara dari Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menghadiri prosesi pernikahan putri bungsunya, yang sudah berlangsung pada 8 Oktober 2016 lalu.

“Iya benar, namun bersangkutan (M Yahya) sudah kembali ke rutan,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjunggusta Medan Nimrot Sihotang, Rabu (12/10).

Nimrot mengaku tak mengetahui persis, berapa hari izin keluar penjara terdakwa. Namun, dipastikan pengajuan izin tersebut dua hari. “Minggu sudah dikembalikan. Saat di luar dikawal oleh polisi dan jaksanya,” tuturnya.

Sementara tim kuasa M Yahya, terkesan menutupi pengabulan izin tersebut. Namun, tim kuasa hukum juga membenarkan hal tersebut. “Dikabulkan, tiga atau dua hari. Saya tak begitu ingat,” kata Julisman, selaku kuasa hukum M Yahya.

Julisman yang merupakan pengacara dari kantor pengecara Benny Harahap dkk itu, mengatakan, mengajukan izin keluar penjara merupakan hak terdakwa. “Walaupun beliau (M Yahya) selaku terdakwa dan ditahan, tapi kan ada haknya untuk permohonan izin menghadiri acara pernikahan tersebut, karena itu sakral. Sakral bagi beliau dan sakral bagi anak beliau. Apalagi ini anak beliau yang terakhir,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Netty Silaen menjelaskan, terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum, dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013.

Untuk terdakwa Jefri, merupakan yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal, dan ia juga yang menentukan harga perhitungan sementara (HPS). Tapi HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan, yakni CV Surya Pratama, dan itu disetujui oleh M Yahya, dan direksi lainnya.

Padahal di dalam kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya, hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp12 miliar, sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar. Sehingga dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Selanjutnya, dalam kontrak sebenarnya untuk jangka 1 tahun, namun saat diajukan kepada rekanan CV Surya Pratama, tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon mengubah kontrak dengan jangka 3 tahun, tanpa persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10,8 miliar.

JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer). (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/