26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Komit Bongkar Reklame Liar

Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.
Puluhan papan reklame/bilboard di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap berkomitmen membongkar papan reklame liar di 13 ruas jalan sesuai aturan. Pemko menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi bagi pengusaha periklanan, yang seenaknya melanggar aturan walau dengan dalih ingin membayar pajak.

“Peraturan di Kota Medan kan sudah ada, ya kita jalankan saja peraturan yang ada tersebut. Kalau memang mereka (pengusaha) melanggar peraturan, masak pemerintah kota tidak bisa menegakkan peraturan daerahnya,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, kemarin.

Menurut Akhyar, iming-iming pengusaha reklame yang ingin membayar retribusi kepada Pemko Medan agar reklame yang sudah berdiri jangan dibongkar, justru menjadi dilema tersendiri. “Justru retribusi itu tidak bisa diterima karena melanggar aturan,” katanya.

Dia menegaskan pemko dalam hal ini tidak mau melanggar ketentuan yang sudah ada. Bagi pengusaha reklame yang dinilai ‘membandel’, pemko tetap akan menindak reklame tersebut, terutama yang berdiri pada 13 ruas jalan.

Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Kota Medan, sebelumnya hadir secara mendadak ke gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/11). Informasi yang dihimpun diketahui P31 sengaja menjumpai Komisi D DPRD Medan, di mana berharap ada toleransi yang diberikan pada pengusaha meski secara bersamaan telah disahkan anggaran pembongkaran reklame Kota Medan senilai Rp1,2 miliar.

“Mereka ingiin aspirasi mereka diakomodir, karena mereka merasa sudah ada lembaga (P3I, Red). Intinya kepada kami, mereka menyampaikan bagaimana agar diterima dulu retribusinya oleh Pemko Medan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah.

Menurutnya, diterima atau tidaknya retribusi itu oleh Pemko Medan, hal tersebut harus dipahami juga oleh perusahaan periklanan yang memiliki banyak papan reklama di Kota Medan, karena apa yang dilakukan itu bisa melanggar peraturan daerah.

“Apa retribusi itu melanggar perda? ini permasalahannya. Kita berharap putusan menerima retribusi ini juga jangan sampai menabrak Perda Nomor 11 tahun 2011. Maka menurut kita perlu dilakukan pertemuan dengan melibatkan seluruh anggota Komisi D, pimpinan dewan dan SKPD yang berangkutan,” katanya.

Sementara itu, Odie Kusnadi selaku ketua P3I Medan bersama sejumlah pengurus,  enggan berkomentar kepada wartawan. Mereka tampak buru-buru menuju lantai bawah (parkir basement) usai bertemu dengan Komisi D yang berada di lantai 3 gedung DPRD Medan.

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Pajak Reklame DPRD Medan Landen Marbun, menilai Pemko Medan kurang serius mentabulasi data reklame yang berpotensi sebagai meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, di mana pada APBD 2016 ditargetkan Rp78 miliar.”Sekarang ini kita mencermati tidak ada upaya pemerintah untuk memenuhi target PAD itu. Penertiban-penertiban yang dilaksanakan umumnya tidak tuntas dilakukan sehingga tidak ada upaya pencapaian target PAD,” katanya.

Dia mengaku ironis meski penertiban reklame sudah dilakukan tim terpadu, terus bermunculan reklame baru di zona haram. “Kita mengharapkan komitmen pemerintah dalam melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum terhadap reklame yang menyalah.

Seharusnya, pemerintah dalam melakukan penertiban reklame di lokasi larangan juga melakukan penekanan terhadap reklame tidak berizin agar berkontribusi bagi PAD. Bila perlu perda reklame direvisi untuk peningkatan PAD Kota Medan,” kata politisi Hanura itu.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan agar Pemko Medan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian serta kejaksaan, DPRD dan pengusaha reklame dapat duduk bersama membicarakan hal ini. “Kita inginkan target pendapatan tercapai. Saya berkeyakinan pihak pengusaha akan berpartisipasi untuk kemajuan pembangunan Kota Medan. Namun kita menegaskan sebelum penertiban lanjutan dilaksanakan harus ada MoU atau kesepakatan serta komitmen bersama untuk memasang reklame tidak di zona larangan dan membayar retribusi atau pajak reklame,” paparnya. (prn/ila)

 

Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.
Puluhan papan reklame/bilboard di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap berkomitmen membongkar papan reklame liar di 13 ruas jalan sesuai aturan. Pemko menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi bagi pengusaha periklanan, yang seenaknya melanggar aturan walau dengan dalih ingin membayar pajak.

“Peraturan di Kota Medan kan sudah ada, ya kita jalankan saja peraturan yang ada tersebut. Kalau memang mereka (pengusaha) melanggar peraturan, masak pemerintah kota tidak bisa menegakkan peraturan daerahnya,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, kemarin.

Menurut Akhyar, iming-iming pengusaha reklame yang ingin membayar retribusi kepada Pemko Medan agar reklame yang sudah berdiri jangan dibongkar, justru menjadi dilema tersendiri. “Justru retribusi itu tidak bisa diterima karena melanggar aturan,” katanya.

Dia menegaskan pemko dalam hal ini tidak mau melanggar ketentuan yang sudah ada. Bagi pengusaha reklame yang dinilai ‘membandel’, pemko tetap akan menindak reklame tersebut, terutama yang berdiri pada 13 ruas jalan.

Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Kota Medan, sebelumnya hadir secara mendadak ke gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/11). Informasi yang dihimpun diketahui P31 sengaja menjumpai Komisi D DPRD Medan, di mana berharap ada toleransi yang diberikan pada pengusaha meski secara bersamaan telah disahkan anggaran pembongkaran reklame Kota Medan senilai Rp1,2 miliar.

“Mereka ingiin aspirasi mereka diakomodir, karena mereka merasa sudah ada lembaga (P3I, Red). Intinya kepada kami, mereka menyampaikan bagaimana agar diterima dulu retribusinya oleh Pemko Medan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah.

Menurutnya, diterima atau tidaknya retribusi itu oleh Pemko Medan, hal tersebut harus dipahami juga oleh perusahaan periklanan yang memiliki banyak papan reklama di Kota Medan, karena apa yang dilakukan itu bisa melanggar peraturan daerah.

“Apa retribusi itu melanggar perda? ini permasalahannya. Kita berharap putusan menerima retribusi ini juga jangan sampai menabrak Perda Nomor 11 tahun 2011. Maka menurut kita perlu dilakukan pertemuan dengan melibatkan seluruh anggota Komisi D, pimpinan dewan dan SKPD yang berangkutan,” katanya.

Sementara itu, Odie Kusnadi selaku ketua P3I Medan bersama sejumlah pengurus,  enggan berkomentar kepada wartawan. Mereka tampak buru-buru menuju lantai bawah (parkir basement) usai bertemu dengan Komisi D yang berada di lantai 3 gedung DPRD Medan.

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Pajak Reklame DPRD Medan Landen Marbun, menilai Pemko Medan kurang serius mentabulasi data reklame yang berpotensi sebagai meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, di mana pada APBD 2016 ditargetkan Rp78 miliar.”Sekarang ini kita mencermati tidak ada upaya pemerintah untuk memenuhi target PAD itu. Penertiban-penertiban yang dilaksanakan umumnya tidak tuntas dilakukan sehingga tidak ada upaya pencapaian target PAD,” katanya.

Dia mengaku ironis meski penertiban reklame sudah dilakukan tim terpadu, terus bermunculan reklame baru di zona haram. “Kita mengharapkan komitmen pemerintah dalam melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum terhadap reklame yang menyalah.

Seharusnya, pemerintah dalam melakukan penertiban reklame di lokasi larangan juga melakukan penekanan terhadap reklame tidak berizin agar berkontribusi bagi PAD. Bila perlu perda reklame direvisi untuk peningkatan PAD Kota Medan,” kata politisi Hanura itu.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan agar Pemko Medan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian serta kejaksaan, DPRD dan pengusaha reklame dapat duduk bersama membicarakan hal ini. “Kita inginkan target pendapatan tercapai. Saya berkeyakinan pihak pengusaha akan berpartisipasi untuk kemajuan pembangunan Kota Medan. Namun kita menegaskan sebelum penertiban lanjutan dilaksanakan harus ada MoU atau kesepakatan serta komitmen bersama untuk memasang reklame tidak di zona larangan dan membayar retribusi atau pajak reklame,” paparnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/