MEDAN- Unit Judisila Polresta Medan menyita tujuh juta batang petasan jenis korek api dengan merk Cap Ayam Jago dan Cap Singa, serta mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik dan kurir petasan. Adapun tersangka yang ditangkap yakni Oktavianus Kanu (30), warga Jalan Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan kurir Apoi (40), warga Jalan Balai Desa Gang Pertama No 17 Medan Polonia. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di pinggir Jalan Zainal Arifin Medan saat akan melakukan transaksi petasan, Selasa (2/8) pukul 17.00 WIB.
Kanit Judisila Polresta Medan AKP Hartono mengatakan, penangkapan penjual petasan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan suara petasan. “Ini merupakan operasi cipta kondisi yang dilakukan kepolisian hingga menjelang lebaran, dan informasi penangkapan petasan ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan suara petasan di bulan puasa” jelas Hartono, Rabu (3/8).
Bermodal informasi masyarakat, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan melihat tersangka Oktavianus sedang menjual petasan di pinggir Jalan Zainal Arifin, Medan. Tanpa ragu, polisi langsung mengamankan tersangka dan menyita sedikitnya tujuh kotak petasan.
Setelah dilakukan pengembangan, tak lama berselangan polisi kembali menangkap tersangka kurir petasan bernama Apoi. “Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang mengenai ketertiban dan kenyaman,” ujar Hartono.
Sementara itu, tersangka Apoi kepada wartawan mengatakan dirinya hanya seorang kurir dan mendapatkan petasan dari seseorang berinisial S warga Pasar Merah.
Sedangkan Kanu, mengaku terpaksa menjual petasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Untuk mencukupi kebutuhan makan anak istri, kalau bisa jangan penjualnya saja ditangkap, pabriknya jugalah,” kata Kanu.(mag-7)