26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ketua dan Tiga Anggota KPU Tapteng Dipecat

MEDAN- KPU Sumut memecat Ketua KPU Tapanuli Tengah Kabul Lumbantobing dan tiga anggotanya yakni Maruli Firman Lubis, Irwanner Ritonga dan Syahrial Sinaga.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan dari hasil rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) pemecatan dilakukan atas dasar lima pertimbangan yang salah satunya dianggap tidak mematuhi hasil Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) dengan meminta Pilkada Tapteng diulang kembali.

“Mereka mengabaikan dan melakukan pembangkangan terhadap Putusan MK lalu karena meminta pilkada ulang. Bahkan sudah mengajukan anggarannya,” kata Irham didampingi komisioner KPU Sumut lainnya Turunan Gulo, Nurlela Djohan Rajin Sitepu dan Surya Perdana, usai menggelar rapat pleno, Rabu (3/8).

Bentuk pengabaian putusan MK tersebut berdasarkan surat tertanggal 14 Juli yang merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU Tapteng yang pembatalan keputusan serta pencabutan penetapan hasil Pilkada Tepteng yang dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tanjung. Padahal MK pada 24 Juni sebelumnya sudah menetapkan putusan menolak gugatan Pilkada Tapteng.

Alasan kedua lanjut Irham, masih berdasarkan hasil putusan MK yang menyatakan KPU Tapteng telah melakukan kesalahan dalam verifikasi syarat dukungan pasangan calon yang membuat mereka diwajibkan mengulang kembali tahapan tersebut. Lalu yang ketiga berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar komisioner KPU Tapteng dipecat.

Selanjutnya alasan keempat, KPU Tapteng dinilai selalu mengabaikan hasil supervisi KPU Sumut sejak awal permasalahan pilkada muncul. Bahkan mengabaikan keterlibatan KPU Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap verifikasi ulang sesuai dengan amar putusan MK. Terakhir katanya, KPU Tapteng sudah pernah mendapatkan peringatan dan sanksi keras dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 lalu dari DK Etik.

Sementara itu Anggota KPU Tapteng Irwanner Ritonga ketika dikonfirmasi awalnya tidak ingin berkomentar karena tidak mengetahui permasalahan bahkan mengaku tidak pernah ada panggilan. “Nggak tahu saya ada panggilan. Baru sampai dari kampung saya, belum masuk kantor,” katanya. Namun kemudian Irwanner menyatakan kepasrahannya jika memang harus dipecat. Namun dia juga mengatakan seharusnya KPU Sumut melakukan klarifikasi terlebih dulu ke mereka sebelum dibentuk DK Etik. Apalagi selama ini mereka tetap bekerja dengan baik menjalankan tahapan pilkada.
Anggota KPU Tapteng lainnya Maruli Firman Lubis mengaku keberatannya atas pemecatan tersebut. Sebab belum ada pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke KPU Tapteng. Padahal permohonan penundaan yang mereka layangkan untuk meminta kehadiran saksi meringankan dari KPU pusat. (saz)

MEDAN- KPU Sumut memecat Ketua KPU Tapanuli Tengah Kabul Lumbantobing dan tiga anggotanya yakni Maruli Firman Lubis, Irwanner Ritonga dan Syahrial Sinaga.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan dari hasil rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) pemecatan dilakukan atas dasar lima pertimbangan yang salah satunya dianggap tidak mematuhi hasil Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) dengan meminta Pilkada Tapteng diulang kembali.

“Mereka mengabaikan dan melakukan pembangkangan terhadap Putusan MK lalu karena meminta pilkada ulang. Bahkan sudah mengajukan anggarannya,” kata Irham didampingi komisioner KPU Sumut lainnya Turunan Gulo, Nurlela Djohan Rajin Sitepu dan Surya Perdana, usai menggelar rapat pleno, Rabu (3/8).

Bentuk pengabaian putusan MK tersebut berdasarkan surat tertanggal 14 Juli yang merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU Tapteng yang pembatalan keputusan serta pencabutan penetapan hasil Pilkada Tepteng yang dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tanjung. Padahal MK pada 24 Juni sebelumnya sudah menetapkan putusan menolak gugatan Pilkada Tapteng.

Alasan kedua lanjut Irham, masih berdasarkan hasil putusan MK yang menyatakan KPU Tapteng telah melakukan kesalahan dalam verifikasi syarat dukungan pasangan calon yang membuat mereka diwajibkan mengulang kembali tahapan tersebut. Lalu yang ketiga berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta agar komisioner KPU Tapteng dipecat.

Selanjutnya alasan keempat, KPU Tapteng dinilai selalu mengabaikan hasil supervisi KPU Sumut sejak awal permasalahan pilkada muncul. Bahkan mengabaikan keterlibatan KPU Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap verifikasi ulang sesuai dengan amar putusan MK. Terakhir katanya, KPU Tapteng sudah pernah mendapatkan peringatan dan sanksi keras dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 lalu dari DK Etik.

Sementara itu Anggota KPU Tapteng Irwanner Ritonga ketika dikonfirmasi awalnya tidak ingin berkomentar karena tidak mengetahui permasalahan bahkan mengaku tidak pernah ada panggilan. “Nggak tahu saya ada panggilan. Baru sampai dari kampung saya, belum masuk kantor,” katanya. Namun kemudian Irwanner menyatakan kepasrahannya jika memang harus dipecat. Namun dia juga mengatakan seharusnya KPU Sumut melakukan klarifikasi terlebih dulu ke mereka sebelum dibentuk DK Etik. Apalagi selama ini mereka tetap bekerja dengan baik menjalankan tahapan pilkada.
Anggota KPU Tapteng lainnya Maruli Firman Lubis mengaku keberatannya atas pemecatan tersebut. Sebab belum ada pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke KPU Tapteng. Padahal permohonan penundaan yang mereka layangkan untuk meminta kehadiran saksi meringankan dari KPU pusat. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/