30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kadis Bina Marga Medan Terseret Kasus Korupsi

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan dengan nilai total proyek Rp44,3 miliar sepertinya akan menyeret nama Kepala Dinas Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. Gunawan dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar dan pengadaan aspal sebesar Rp3,5 miliar serta kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar TA 2009 saat dirinya menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga Medan.

“Belum mengkaitkan kepada pimpinannya. Kalau mengkaitkan, nanti akan kita periksa. Untuk kasus alat berat sudah ada yang ditahan, dan untuk kasus drainase baru mau naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, di depan Aula Kamtibmas Mapolda Sumut, Rabu (3/8).

Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari jajaran personel Tipikor Polda Sumut menyatakan, dimana Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Informasinya lagi, pemanggilan itu dijadwalkan oleh Tipikor Polda Sumut pada pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kombes Pol Sadono, namun sayangnya Sadono enggan memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. “Kalau ada kaitannya dengan kasus si Gindo itu, maka akan kita panggil. Waktunya, coba kita cek lagi nanti,” jawabnya.

Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis yang dikonfirmasi via seluler oleh Sumut Pos mengaku, siap untuk memberikan keterangan. “Saya belum tahu informasi itu, tapi saya bersedia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Lagian, saya waktu masalah itu bergulir tidak ada keterlibatan apa pun,” akunya.

Dalam kasus drainase ini, pada pengerjaan proyek normalisasi atau pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong sebesar Rp38.810.760.150, mantan Kadis Bina Marga Gindo Maraganti Hasibuan dan stafnya serta Bendahara Umum Daerah Pemko Medan sudah diperiksa. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Yakni, dokumen terkait 495 proyek, salinan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/514 K, tanggal 9 Juli 2009, fotocopy surat pengangakatan KPA, PPTK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta foto gambar sampel proyek sebelum, sedang dan setelah selesai dikerjakan serta fotocopy surat kontrak perjanjian sampel 9 perusahaan.

Antara lain, CV Rahmat Abadi ; CV Mustika Cemerlang ; CV Rahmat Abadi ; CV Rizki Faldo Abadi ; CV Surya Gemilang ; CV Mitra Anugrah ; CV Wiraspati Kencana ; CV Sumber Rejeki dan UD Perdana.

Proyek ini, oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran, pertama Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket. Kemudian, Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga total 436 paket. Masing-masing per paketnya Rp10 miliar untuk 21 kecamatan.

Begitu juga dengan kasus pengaspalan sejumlah jalan di Medan. Yakni, Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp 3,5 miliar. Proyek ini tidak ditenderkan oleh Dinas Bina Marga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI. Melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan.

Dalam proyek aspal ini, Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yaitu Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, Suwito serta 3 orang panitia. Serta Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zalman Saputra.

Sementara untuk kasus pengadaan alat berat yakni, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.

Eddy Zalman Syahputra (EZS) pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana, Sudirman (S) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jalan Rusak Makan Korban

Sementara itu, kurangnya perhatian dari Dinas Bina Marga atas jalan rusak yang sudah bertahun-tahun dan sering terjadinya kecelakaan membuat puluhan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut perbaikan jalan Perwira II yang rusak parah, Rabu (3/8) pagi.

Aksi demo tersebut digelar lantaran selain mengganggu akses transportasi, kondisi kedua jalur utama antara kecamatan yang dipenuhi lubang menganga sedalam 20 cm itu juga sering memicu kecelakaan hingga menelan korban.
“Mana perhatian dari Pemko Medan, katanya pembangunan di Kota Medan sudah sangat merata. Tetapi apa buktinya, jalan yang rusak dengan lubang yang menganga harus kami pertahankan selama bertahun-tahun. Dimana, rasa perhatian Pemko Medan khusunya Dinas Bina Marga yang memiliki anggaran yang besar untuk rahebilitasi jalan,” ujar Sulaiman di sela-sela demo.

Sebagai bentuk protes, mereka juga menanam belasan pohon pisang di titik jalan yang hancur. Selain menanam pisang, warga juga sempat memblokir jalan Perwira II yang selama ini dinilai banyak menyusahkan warga.”lihatlah panjang kerusakan jalan tersebut yang mencapai 1000 meter, kalau mobil saja lewat tebenam ke lobang. Terkadang kami membantu warga untuk memperbaiki jalan,” ucapnya lagi.

Insiden itu sudah yang kesekian kali dan tidak sedikit pula korban yang jatuh sakit hingga patah tulang akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang. “Sejak jalannya rusak, sudah tidak terhitung lagi berapa pengendara yang kecelakaan di jalur itu. Dan semua karena mencoba menghindari jalan rusak. Ini sudah sangat meresahkan warga,” paparnya lagi.
Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat menghilang saat warga melakukan aksi saat warga mendesak agar segera dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengamatan, jalan rusak di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Timur sepanjang yang kondisinya rusak sudah mencapai 500 meter “Warga yang bereaksi pun sangat kecewa dengan ulah Lurah, Kepling dan Camat yang menghilang saat dikonfirmasi warga yang menuntut perbaikan.Selain itu, sudah pergantian tiga lurah, jalan tersebut tidak ada perhatian sama sekali,”bebernya lagi.

Kadis Bina Marga Gunawan mengatakan kalau Jalan Perwira II dan Jalan Flamboyan sudah masuk kedalam program rehalibitasi Dinas Bina Marga. “Kalau untuk jalan itu, sudah masuk kedalam program kita untuk perbaikan,” katanya singkat.

Saat disinggung dengan pemeriksaan dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga. Gunawan tidak menampiknya. “Ya, memang saya diperiksa sebagai saksi bulan lalu. Itu terkait pengerjaan di Tahun 2009, sewaktu itu saya menjabat sebagai sekretaris. Yang namanya dipanggil untuk diperiksa ya saya datang saja lah untuk memberikan keterangan,” bebernya mengakhiri. (ari/adl)

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan dengan nilai total proyek Rp44,3 miliar sepertinya akan menyeret nama Kepala Dinas Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. Gunawan dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar dan pengadaan aspal sebesar Rp3,5 miliar serta kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar TA 2009 saat dirinya menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga Medan.

“Belum mengkaitkan kepada pimpinannya. Kalau mengkaitkan, nanti akan kita periksa. Untuk kasus alat berat sudah ada yang ditahan, dan untuk kasus drainase baru mau naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, di depan Aula Kamtibmas Mapolda Sumut, Rabu (3/8).

Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari jajaran personel Tipikor Polda Sumut menyatakan, dimana Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Informasinya lagi, pemanggilan itu dijadwalkan oleh Tipikor Polda Sumut pada pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kombes Pol Sadono, namun sayangnya Sadono enggan memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. “Kalau ada kaitannya dengan kasus si Gindo itu, maka akan kita panggil. Waktunya, coba kita cek lagi nanti,” jawabnya.

Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis yang dikonfirmasi via seluler oleh Sumut Pos mengaku, siap untuk memberikan keterangan. “Saya belum tahu informasi itu, tapi saya bersedia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Lagian, saya waktu masalah itu bergulir tidak ada keterlibatan apa pun,” akunya.

Dalam kasus drainase ini, pada pengerjaan proyek normalisasi atau pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong sebesar Rp38.810.760.150, mantan Kadis Bina Marga Gindo Maraganti Hasibuan dan stafnya serta Bendahara Umum Daerah Pemko Medan sudah diperiksa. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Yakni, dokumen terkait 495 proyek, salinan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/514 K, tanggal 9 Juli 2009, fotocopy surat pengangakatan KPA, PPTK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta foto gambar sampel proyek sebelum, sedang dan setelah selesai dikerjakan serta fotocopy surat kontrak perjanjian sampel 9 perusahaan.

Antara lain, CV Rahmat Abadi ; CV Mustika Cemerlang ; CV Rahmat Abadi ; CV Rizki Faldo Abadi ; CV Surya Gemilang ; CV Mitra Anugrah ; CV Wiraspati Kencana ; CV Sumber Rejeki dan UD Perdana.

Proyek ini, oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran, pertama Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket. Kemudian, Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga total 436 paket. Masing-masing per paketnya Rp10 miliar untuk 21 kecamatan.

Begitu juga dengan kasus pengaspalan sejumlah jalan di Medan. Yakni, Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp 3,5 miliar. Proyek ini tidak ditenderkan oleh Dinas Bina Marga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI. Melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan.

Dalam proyek aspal ini, Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yaitu Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, Suwito serta 3 orang panitia. Serta Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zalman Saputra.

Sementara untuk kasus pengadaan alat berat yakni, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.

Eddy Zalman Syahputra (EZS) pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana, Sudirman (S) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jalan Rusak Makan Korban

Sementara itu, kurangnya perhatian dari Dinas Bina Marga atas jalan rusak yang sudah bertahun-tahun dan sering terjadinya kecelakaan membuat puluhan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut perbaikan jalan Perwira II yang rusak parah, Rabu (3/8) pagi.

Aksi demo tersebut digelar lantaran selain mengganggu akses transportasi, kondisi kedua jalur utama antara kecamatan yang dipenuhi lubang menganga sedalam 20 cm itu juga sering memicu kecelakaan hingga menelan korban.
“Mana perhatian dari Pemko Medan, katanya pembangunan di Kota Medan sudah sangat merata. Tetapi apa buktinya, jalan yang rusak dengan lubang yang menganga harus kami pertahankan selama bertahun-tahun. Dimana, rasa perhatian Pemko Medan khusunya Dinas Bina Marga yang memiliki anggaran yang besar untuk rahebilitasi jalan,” ujar Sulaiman di sela-sela demo.

Sebagai bentuk protes, mereka juga menanam belasan pohon pisang di titik jalan yang hancur. Selain menanam pisang, warga juga sempat memblokir jalan Perwira II yang selama ini dinilai banyak menyusahkan warga.”lihatlah panjang kerusakan jalan tersebut yang mencapai 1000 meter, kalau mobil saja lewat tebenam ke lobang. Terkadang kami membantu warga untuk memperbaiki jalan,” ucapnya lagi.

Insiden itu sudah yang kesekian kali dan tidak sedikit pula korban yang jatuh sakit hingga patah tulang akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang. “Sejak jalannya rusak, sudah tidak terhitung lagi berapa pengendara yang kecelakaan di jalur itu. Dan semua karena mencoba menghindari jalan rusak. Ini sudah sangat meresahkan warga,” paparnya lagi.
Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat menghilang saat warga melakukan aksi saat warga mendesak agar segera dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengamatan, jalan rusak di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Timur sepanjang yang kondisinya rusak sudah mencapai 500 meter “Warga yang bereaksi pun sangat kecewa dengan ulah Lurah, Kepling dan Camat yang menghilang saat dikonfirmasi warga yang menuntut perbaikan.Selain itu, sudah pergantian tiga lurah, jalan tersebut tidak ada perhatian sama sekali,”bebernya lagi.

Kadis Bina Marga Gunawan mengatakan kalau Jalan Perwira II dan Jalan Flamboyan sudah masuk kedalam program rehalibitasi Dinas Bina Marga. “Kalau untuk jalan itu, sudah masuk kedalam program kita untuk perbaikan,” katanya singkat.

Saat disinggung dengan pemeriksaan dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga. Gunawan tidak menampiknya. “Ya, memang saya diperiksa sebagai saksi bulan lalu. Itu terkait pengerjaan di Tahun 2009, sewaktu itu saya menjabat sebagai sekretaris. Yang namanya dipanggil untuk diperiksa ya saya datang saja lah untuk memberikan keterangan,” bebernya mengakhiri. (ari/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/