32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Rp83,6 M DAK Simalungun Diduga Menguap

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak membentuk Tim Khusus dalam membongkar kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan untuk bangunan fisik (kategori I) dan pengadaan peningkatan mutu buku, alat peraga, TIK (kategori II) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, diduga menguap berkisar Rp83,6 miliar untuk TA 2007/2008/2009 dan 2010.

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum LSM P2B (Peduli Pendidikan Bangsa), Saidin Yusuf YP, dalam laporan tertulisnya ke Kejatisu dengan tembusan ke Jamintel dan Jampidsus Kejagung.

“Laporan pengaduan itu sudah kita serahkan ke Kejatisu  pekan lalu (27/7), setelah melakukan penelitian di beberapa sekolah di Simalungun,” beber Saidin Yusuf, Kamis(4/8) di kantor Kejaktisu, Jalan AH Nasution Medan.
Lebih lanjut disampaikan Saidin Yusuf, dugaan penyimpangan itu terjadi karena pelaksanaannya tidak sesuai Juknis (petunjuk tekhnis) DAK. Juknis, sebut Yusuf, harus dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, tapi praktiknya tidak dilaksanakan pihak sekolah, melainkan atas arahan pejabat Pemkab atau Disdik Simalungun.

Selain itu, pelaksanaan lelang melalui tender, juga sarat rekayasa, untuk memenangkan rekanan tertentu. Kemudian penawaran yang dilakukan diatas 96 persen dari pagu anggaran, padahal idealnya, penawaran selalu dibawah 80 persen dari pagu. “Untuk TA 2007, DAK Simalungun Rp23,163 miliar ditambah 10 persen dana pendamping APBD sehingga totalnya Rp25,25 miliar. Karena pelaksanaannya tidak sesuai Juknis, anggaran yang digunakan pun tidak sepenuhnya disalurkan ke sekolah penerima DAK. Hingga timbul kerugian negara sekitar Rp16,5 miliar,” tegas Yusuf.
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, tahun 2008, DAK Simalungun Rp36,2 miliar ditambah 10 persen dana pendampingi dari APBD sehingga menjadi Rp39,9 miliar. Dengan cara pengelolaan DAK yang dilakukan di Simalungun, kerugian yang timbul diperkirakan Rp25,9 miliar. TA 2009 DAK Simalungun Rp46 miliar ditambah dana pendamping APBD 10 persen sehingga Rp50,6 miliar, kerugian ditimbulkan diperkirakan  Rp32,9 miliar.

Untuk TA 2010 DAK Simalungun Rp37,3 miliar ditambah dana pendamping 10 persen dari APBD sehingga menjadi Rp41,1 miliar dan kerugian yang timbul ditaksir Rp8,2 miliar. “Jadi, total kerugian DAK seluruhnya mencapai Rp83,6 miliar,” sebut Yusuf.

Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan K Tarigan, ketika dikonfirmasi, belum mengetahui masuknya laporan dugaan penyimpangan DAK Simalungun tersebut. “Saya belum baca, nanti saya liat. Biasanya laporan itu masuk ke sekretariat bagian Tata Usaha, kemudian diteruskan ke pimpinan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” ujar Irsan.(rud)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak membentuk Tim Khusus dalam membongkar kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan untuk bangunan fisik (kategori I) dan pengadaan peningkatan mutu buku, alat peraga, TIK (kategori II) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, diduga menguap berkisar Rp83,6 miliar untuk TA 2007/2008/2009 dan 2010.

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum LSM P2B (Peduli Pendidikan Bangsa), Saidin Yusuf YP, dalam laporan tertulisnya ke Kejatisu dengan tembusan ke Jamintel dan Jampidsus Kejagung.

“Laporan pengaduan itu sudah kita serahkan ke Kejatisu  pekan lalu (27/7), setelah melakukan penelitian di beberapa sekolah di Simalungun,” beber Saidin Yusuf, Kamis(4/8) di kantor Kejaktisu, Jalan AH Nasution Medan.
Lebih lanjut disampaikan Saidin Yusuf, dugaan penyimpangan itu terjadi karena pelaksanaannya tidak sesuai Juknis (petunjuk tekhnis) DAK. Juknis, sebut Yusuf, harus dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, tapi praktiknya tidak dilaksanakan pihak sekolah, melainkan atas arahan pejabat Pemkab atau Disdik Simalungun.

Selain itu, pelaksanaan lelang melalui tender, juga sarat rekayasa, untuk memenangkan rekanan tertentu. Kemudian penawaran yang dilakukan diatas 96 persen dari pagu anggaran, padahal idealnya, penawaran selalu dibawah 80 persen dari pagu. “Untuk TA 2007, DAK Simalungun Rp23,163 miliar ditambah 10 persen dana pendamping APBD sehingga totalnya Rp25,25 miliar. Karena pelaksanaannya tidak sesuai Juknis, anggaran yang digunakan pun tidak sepenuhnya disalurkan ke sekolah penerima DAK. Hingga timbul kerugian negara sekitar Rp16,5 miliar,” tegas Yusuf.
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, tahun 2008, DAK Simalungun Rp36,2 miliar ditambah 10 persen dana pendampingi dari APBD sehingga menjadi Rp39,9 miliar. Dengan cara pengelolaan DAK yang dilakukan di Simalungun, kerugian yang timbul diperkirakan Rp25,9 miliar. TA 2009 DAK Simalungun Rp46 miliar ditambah dana pendamping APBD 10 persen sehingga Rp50,6 miliar, kerugian ditimbulkan diperkirakan  Rp32,9 miliar.

Untuk TA 2010 DAK Simalungun Rp37,3 miliar ditambah dana pendamping 10 persen dari APBD sehingga menjadi Rp41,1 miliar dan kerugian yang timbul ditaksir Rp8,2 miliar. “Jadi, total kerugian DAK seluruhnya mencapai Rp83,6 miliar,” sebut Yusuf.

Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan K Tarigan, ketika dikonfirmasi, belum mengetahui masuknya laporan dugaan penyimpangan DAK Simalungun tersebut. “Saya belum baca, nanti saya liat. Biasanya laporan itu masuk ke sekretariat bagian Tata Usaha, kemudian diteruskan ke pimpinan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” ujar Irsan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/