JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan atribut nonmuslim. MUI menyebutkan haram memakai atribut nonmuslim. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena adanya pertanyaan masyarakat tentang penggunaan atribut natal ataupun atribut-atribut yang biasa dipakai nonmuslim jelang tutup tahun.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa haram menggunakan atribut nonmuslim itu menjawab pertanyaan masyarakat. “Tidak ujug-ujug keluar fatwa,” katanya di Jakarta kemarin (14/12).
Di dalam fatwa tertanggal 14 Desember 2016 itu, MUI memutuskan dua ketentuan hukum. Yakni menggunakan atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram.
Terkait keluarnya fatwa haram itu, MUI membuat enam butir rekomendasi. Diantaranya adalah umat Islam diminta tetap menjaga keurukanan antar umat beragama. “Umat Islam juga diminta untuk saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama,” jelasnya.
MUI meminta pemimpin perusahaan memberikan jaminan hak umat Islam untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Perusahaan juga diminta tidak memaksakan kepada karyawan Islam untuk mengenakan atribut nonmuslim. Baik itu dalam menyambut natal atau hari-hari keagamaan nonmuslim lainnya.
“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak ikatan kerja yang menekan karyawan muslim,” katanya. Dalam memutuskan fatwa itu MUI menukil enam ayat Alquran dan lima hadist.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan atribut nonmuslim. MUI menyebutkan haram memakai atribut nonmuslim. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena adanya pertanyaan masyarakat tentang penggunaan atribut natal ataupun atribut-atribut yang biasa dipakai nonmuslim jelang tutup tahun.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa haram menggunakan atribut nonmuslim itu menjawab pertanyaan masyarakat. “Tidak ujug-ujug keluar fatwa,” katanya di Jakarta kemarin (14/12).
Di dalam fatwa tertanggal 14 Desember 2016 itu, MUI memutuskan dua ketentuan hukum. Yakni menggunakan atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram.
Terkait keluarnya fatwa haram itu, MUI membuat enam butir rekomendasi. Diantaranya adalah umat Islam diminta tetap menjaga keurukanan antar umat beragama. “Umat Islam juga diminta untuk saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama,” jelasnya.
MUI meminta pemimpin perusahaan memberikan jaminan hak umat Islam untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Perusahaan juga diminta tidak memaksakan kepada karyawan Islam untuk mengenakan atribut nonmuslim. Baik itu dalam menyambut natal atau hari-hari keagamaan nonmuslim lainnya.
“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak ikatan kerja yang menekan karyawan muslim,” katanya. Dalam memutuskan fatwa itu MUI menukil enam ayat Alquran dan lima hadist.