MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Dessi (32) warga Pasar 9 Tembung karena memiliki ganja pada Senin 2/1) pukul 01.00 WIB.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Vario BK 5047 AFE milik abang iparnya.
Informasi diperoleh wartawan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Awalnya, janda anak dua ini curiga mendengar ketokan pintu rumahnya apalagi masih dinihari.
Karena ketakutan, Dessi kemudian menghubungi abang iparnya, Berkat Manullang untuk datang ke rumah. Tak lama kemudian, Berkat tiba dan saat itu juga petugas langsung menangkap keduanya.
Dari tangan Dessi, petugas mengamankan barang bukti 3 amp ganja. Keduanya lalu diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Sehari ditahan, Berkat Manullang kemudian dilepas, sementara Dessi tetap ditahan.
“Saat itu suamiku Berkat Manullang ditelepon Dessi agar datang ke rumah karena ada yang memanggil dan mengetok pintunya. Saat tiba di rumah, Dessi dan suamiku langsung ditangkap,” ujar br. Pakpahan, kakak Dessi di mako Polsek Percut Sei Tuan. (sor)
MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Dessi (32) warga Pasar 9 Tembung karena memiliki ganja pada Senin 2/1) pukul 01.00 WIB.
Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Vario BK 5047 AFE milik abang iparnya.
Informasi diperoleh wartawan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Awalnya, janda anak dua ini curiga mendengar ketokan pintu rumahnya apalagi masih dinihari.
Karena ketakutan, Dessi kemudian menghubungi abang iparnya, Berkat Manullang untuk datang ke rumah. Tak lama kemudian, Berkat tiba dan saat itu juga petugas langsung menangkap keduanya.
Dari tangan Dessi, petugas mengamankan barang bukti 3 amp ganja. Keduanya lalu diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Sehari ditahan, Berkat Manullang kemudian dilepas, sementara Dessi tetap ditahan.
“Saat itu suamiku Berkat Manullang ditelepon Dessi agar datang ke rumah karena ada yang memanggil dan mengetok pintunya. Saat tiba di rumah, Dessi dan suamiku langsung ditangkap,” ujar br. Pakpahan, kakak Dessi di mako Polsek Percut Sei Tuan. (sor)