25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dua Kali Sidang Dakwaan Kades Lau Mulgap Ditunda

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sidang Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu kembali ditunda di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (2/11/2023). Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, di mana sidang sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (27/10/2023) juga batal untuk mendegar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ade Tagor Mauli.

Asri Nurmala Sitepu merupakan terdakwa pengancaman terhadap anggota polisi dari Polres Langkat yang bertugas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, sidang kali ini batal digelar dengan agenda mendengar dakwaan. Namun, dia tidak menjabarkan alasan penundaan sidang tersebut.

Pantauan di PN Stabat, terdakwa Asri juga tidak terlihat. “Sidangnya offline dan terdakwa ditahan,” kata Sabri.

“Nanti sidang lanjutan berubah menjadi hari Selasa (7/11/2023),” sambungnya.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.

Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut. Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sidang Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu kembali ditunda di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (2/11/2023). Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, di mana sidang sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (27/10/2023) juga batal untuk mendegar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ade Tagor Mauli.

Asri Nurmala Sitepu merupakan terdakwa pengancaman terhadap anggota polisi dari Polres Langkat yang bertugas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, sidang kali ini batal digelar dengan agenda mendengar dakwaan. Namun, dia tidak menjabarkan alasan penundaan sidang tersebut.

Pantauan di PN Stabat, terdakwa Asri juga tidak terlihat. “Sidangnya offline dan terdakwa ditahan,” kata Sabri.

“Nanti sidang lanjutan berubah menjadi hari Selasa (7/11/2023),” sambungnya.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada 3 tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.

ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.

Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut. Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Kini, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/