LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Museum Kabupaten Deliserdang yang berada di Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam, dilaporkan melanggar jadwal kontrak kerja. Seharusnya, bangunan tiga lantai dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp5,4 miliar tersebut, selesai Desember 2016 lalu.
Pada plang proyek tertulis masa kerja 130 hari. Bangunan dengan bentuk bundaran tersebut dikerjakan oleh PT Putra Dolok Mandiri (PDM), dengan nomor kontrak 602/590/Disbudpar/DS/2016.
Di lokasi tersebut masih terdapat sejumlah pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan, seperti memasang lantai keramik, tiang lif, serta memasang kaca dinding. Mulai dari lantai satu bagian dalam belum dicat. Bahkan bagian belakang sebagian dinding gedung belum selesai diplester.
Untuk mengelabui warga, pihak kontraktor membuat taman di depan bangunan, padahal di bagian dalam gedung belum selesai dikerjakan. “Menurut kontrak 130 hari kerja. Sejatinya bangunan museum tersebut sudah selesai dikerjakan Desember tahun 2016,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Mikail TP Purba.
Mikail mengaku akan memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Deliserdang terkait keterlambatan pembangunan museum tersebut. “Jangan main-main dengan pelaksanaan pembangunan. Seharusnya harus satu tahun anggaran. Kalaupun ada tahap dua atau dilanjutkan, kapan dikontrakkan kembali. Bukan perusahaan yang sama mengerjakanya,” cetusnya.