LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah yang berasal dari luar Indonesia. Bawang itu diketahui tidak memiliki ijin alias ilegal, Senin (20/2) sore
Sebanyak 132 karung bawang merah ilegal di musnahkan dengan cara di kubur ke lubang sedalam lima meter. Penangkapan bawang tersebut di lakukan oleh Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Langkat. Saat itu petugas mencurigai 1 unit mobil Tangki Air dengan nomor plat BG 8729 UC yang melintas dari Aceh melewati Jalan Lintas Stabat-Banda Aceh.
Kemudian, polisi melalukan pemeriksaan dan mendapati di dalam isi tangki tersebut berupa barang bukti bawang merah.
Lalu, barang bukti serta mobil tangki diamankan di Polres Langkat. Selain itu, sopir truk,Undang Hutagaol (46) warga Jalan Tebasan Dusun I Kwala Begumit Kecamatan Setabat Kabupaten Langkat bersama kernetnya Togap Manaon Hutagaol (43) warga Jalan Murni Lingkungan IV Sempurna Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat turun diamankan.
KBO Reskrim Polres Langkat, Iptu Malaganti Panggabean didampingi Kanit Ekonomi Ipda Yunan mengungkapkan bahwa supir mobil tangki yang merupakan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Tersangka dalam hal ini akan dijerat dengan tindak pidana di bidang karatina, yaitu membawa bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa dokumen karantina yang mana asal usul bawang merah diduga berasal dari luar negeri,” ungkapnya. (bam/ala)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah yang berasal dari luar Indonesia. Bawang itu diketahui tidak memiliki ijin alias ilegal, Senin (20/2) sore
Sebanyak 132 karung bawang merah ilegal di musnahkan dengan cara di kubur ke lubang sedalam lima meter. Penangkapan bawang tersebut di lakukan oleh Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Langkat. Saat itu petugas mencurigai 1 unit mobil Tangki Air dengan nomor plat BG 8729 UC yang melintas dari Aceh melewati Jalan Lintas Stabat-Banda Aceh.
Kemudian, polisi melalukan pemeriksaan dan mendapati di dalam isi tangki tersebut berupa barang bukti bawang merah.
Lalu, barang bukti serta mobil tangki diamankan di Polres Langkat. Selain itu, sopir truk,Undang Hutagaol (46) warga Jalan Tebasan Dusun I Kwala Begumit Kecamatan Setabat Kabupaten Langkat bersama kernetnya Togap Manaon Hutagaol (43) warga Jalan Murni Lingkungan IV Sempurna Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat turun diamankan.
KBO Reskrim Polres Langkat, Iptu Malaganti Panggabean didampingi Kanit Ekonomi Ipda Yunan mengungkapkan bahwa supir mobil tangki yang merupakan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Tersangka dalam hal ini akan dijerat dengan tindak pidana di bidang karatina, yaitu membawa bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa dokumen karantina yang mana asal usul bawang merah diduga berasal dari luar negeri,” ungkapnya. (bam/ala)