MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus empat tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus merental, kemudian melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI.
Keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Bireun, Aceh dan AM (25) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Sementara dua tersangka lain yakni, MF (37) warga Jalan Pancing dan S (40) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 6807 ABH warna hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp250 ribu per harinya. Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dimana menurut perjanjian sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.
“Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual,” sebut Faisal, Minggu (5/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus empat tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus merental, kemudian melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI.
Keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Bireun, Aceh dan AM (25) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Sementara dua tersangka lain yakni, MF (37) warga Jalan Pancing dan S (40) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 6807 ABH warna hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp250 ribu per harinya. Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dimana menurut perjanjian sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.
“Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual,” sebut Faisal, Minggu (5/3).