29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Paspor Umrah dan Haji Wajib Izin Kemenag

Paspor ke Arab Saudi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Prosedur perjalanan umrah dan haji khusus bakal semakin rumit. Sebab pemerintah memberlakukam regulasi baru. Yakni pembuatan paspor untuk jamaah umrah dan haji khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten atau kota.

Regulasi baru itu berjalan efektif mulai, Rabu (8/3). Sejumlah pejabat Kemenag di tingkat kabupaten maupun kota, sudah berkoordinasi dengan tim imigrasi setempat. Peraturan baru penerbitan visa umrah dan haji khusus ini hasil kajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kemenag, aturan ini diputuskan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, teknisnya nanti kantor imigrasi akan meminta surat rekomendasi kepada jamaah pemohon paspor. Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Pengurusan rekomendasi penerbitan paspor ini gratis. “Kemenag tidak akan main-main dalam mengeluarkan surat rekomendasi,” katanya di Jakarta kemarin.

Kemenag bakal melihat travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dipakai jamaah. Surat rekomendasi baru diterbitkan jika PPIU atau PIHK yang dipakai jamaah umrah atau haji khusus terdaftar resmi di Kemenag. Menurut Muhajirin, pemberlakukan kebijakan ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham. Kemudian disusul pertemuan pada 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Diantaranya dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal. Selain itu dari pihak Kemenaker, aturan baru ini mencegah adanya pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah atau haji khusus.

Kebijakan baru ini rentan menghadapi masalah. Diantaranya adalah tidak sebandingnya petugas urusan haji dan umrah di kantor Kemenag kabupaten/kota dengan calon jamaah umrah atau haji khusus. Kasubdit Pembinaan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan pembenahan teknis impelementasi regulasi baru ini tentunya akan terus dilakukan. Namun dia optimis dengan jumlah atau kapasitas petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) seluruh petugas haji dan umrah di kantor Kemenag harus menjalankan aturan ini. Dia berharap di lapangan aturan ini berjalan lancar.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan sangat menyayangkan aturan anyar itu. Menurut dia aturan ini justru menunjukan sebuah kebijakan yang diskriminatif. “Pada perjalanan ibadah agama lain tidak ada ketentuan seperti ini. Apalagi untuk tujuan perjalanan lainnya, juga tidak ada,” jelasnya.

Muharom mengakui sebagai penyelenggara maupun masyarakat biasa, mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika kebijakan sudah diambil. Namun dia mengingatkan aturan harus mengedepankan nilai keadilan. Selain itu juga sebaiknya disosialisasikan atau uji publik dahulu.

Dia mengakui sejak lama umrah dituding jadi pintu masuk TKI ilegal masuk Arab Saudi. Akibatnya saat ini isu pencegahan TKI ilegal bergeser dari Kemenaker dan BNP2TKI ke Kemenag. “Akar masalahnya bukan di sini (umrah, red). Jauh lebih banyak TKI ilegal di Malaysia,” katanya.

Namun kenapa orang Indonesia dengan bebas melakukan perjalanan lintas batas ke Malaysia tanpa perlu minta rekomendasi saat mengurus paspor. Dia khawatir aturan baru ini justru melecehkan ibadah umrah maupun haji.

Paspor ke Arab Saudi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Prosedur perjalanan umrah dan haji khusus bakal semakin rumit. Sebab pemerintah memberlakukam regulasi baru. Yakni pembuatan paspor untuk jamaah umrah dan haji khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten atau kota.

Regulasi baru itu berjalan efektif mulai, Rabu (8/3). Sejumlah pejabat Kemenag di tingkat kabupaten maupun kota, sudah berkoordinasi dengan tim imigrasi setempat. Peraturan baru penerbitan visa umrah dan haji khusus ini hasil kajian bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kemenag, aturan ini diputuskan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, teknisnya nanti kantor imigrasi akan meminta surat rekomendasi kepada jamaah pemohon paspor. Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Pengurusan rekomendasi penerbitan paspor ini gratis. “Kemenag tidak akan main-main dalam mengeluarkan surat rekomendasi,” katanya di Jakarta kemarin.

Kemenag bakal melihat travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dipakai jamaah. Surat rekomendasi baru diterbitkan jika PPIU atau PIHK yang dipakai jamaah umrah atau haji khusus terdaftar resmi di Kemenag. Menurut Muhajirin, pemberlakukan kebijakan ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham. Kemudian disusul pertemuan pada 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Diantaranya dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal. Selain itu dari pihak Kemenaker, aturan baru ini mencegah adanya pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah atau haji khusus.

Kebijakan baru ini rentan menghadapi masalah. Diantaranya adalah tidak sebandingnya petugas urusan haji dan umrah di kantor Kemenag kabupaten/kota dengan calon jamaah umrah atau haji khusus. Kasubdit Pembinaan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan pembenahan teknis impelementasi regulasi baru ini tentunya akan terus dilakukan. Namun dia optimis dengan jumlah atau kapasitas petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) seluruh petugas haji dan umrah di kantor Kemenag harus menjalankan aturan ini. Dia berharap di lapangan aturan ini berjalan lancar.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan sangat menyayangkan aturan anyar itu. Menurut dia aturan ini justru menunjukan sebuah kebijakan yang diskriminatif. “Pada perjalanan ibadah agama lain tidak ada ketentuan seperti ini. Apalagi untuk tujuan perjalanan lainnya, juga tidak ada,” jelasnya.

Muharom mengakui sebagai penyelenggara maupun masyarakat biasa, mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika kebijakan sudah diambil. Namun dia mengingatkan aturan harus mengedepankan nilai keadilan. Selain itu juga sebaiknya disosialisasikan atau uji publik dahulu.

Dia mengakui sejak lama umrah dituding jadi pintu masuk TKI ilegal masuk Arab Saudi. Akibatnya saat ini isu pencegahan TKI ilegal bergeser dari Kemenaker dan BNP2TKI ke Kemenag. “Akar masalahnya bukan di sini (umrah, red). Jauh lebih banyak TKI ilegal di Malaysia,” katanya.

Namun kenapa orang Indonesia dengan bebas melakukan perjalanan lintas batas ke Malaysia tanpa perlu minta rekomendasi saat mengurus paspor. Dia khawatir aturan baru ini justru melecehkan ibadah umrah maupun haji.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/