28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bukti Perhiasan Rp200 Juta Hilang

Terdakwa Abdul Kholiq. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Aipda Abdul Kholiq (43), terdakwa kasus kepemilikan 1.000 butir ekstasi disidang di Ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/3).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Kompol Bambang Rubianto dari BNN Sumut. Bambang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gonsen Butarbutar menceritakan bahwa kepemilikan ekstasi tersebut berasal dari kedua terdakwa yaitu Mansur (berkas terpisah) dan Kholiq. Pada tanggal 1 Maret 2016 Mansur yang juga merupakan anggota kepolisian di Padang Sidimpuan menerima orderan ekstasi melalui telepon, yang sebenarnya dari BNN Sumut saat itu bertugas sebagai undercover dari Medan.

Mansur menyanggupi pemesanan ekstasi sebanyak 1.000 butir per butirnya dihargai Rp115.000. Dari orderan tersebut Mansur berkordinasi kepada Abdul Kholiq yang dalam keterangannya (berkas terpisah) menyediakan barang haram tersebut. Keesokan harinya setiba Mansur di Medan bertemu Abdul Kholiq di Jalan Garuda 4, tepat di depan rumah informan BNN Sumut.

“Awalnya mereka sudah kami transfer uang muka sebanyak Rp10.000.000, sebelum transaksi barang tersebut. Mereka sempat ingkar janji dengan tanggal disepakati untuk transaksi obat tersebut. Namun dari hasil lobi tim kami, akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan kami untuk menjumpai di rumah Abdul Kholiq di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala Percut Sei Tuan,” ucap pria dengan pangkat bunga satu itu.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa Abdul Kholiq sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Sumatera Utara sebelumnya. “Kami pihak BNN Sumut sudah berkordinasi dengan Kapolda terdahulu, bahwa Abdul Kholiq harus segera tertangkap. Karena sejatinya terdakwa adalah seorang polisi yang mengedarkan narkotika, dan terus mencoreng nama baik kepolisian sebelum tertangkap,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova mempertanyakan kepada saksi, kemana perhiasan yang senilai Rp200 juta yang saat itu ikut menjadi barang bukti seperti pernah diceritakan terdakwa pada sidang sebelumnya telah hilang. Saksi membeberkan saat penangkapan tidak ada perhiasan yang dibawa, dalam keterangnya pada BAP juga ia mengakui tidak ada perhiasan ketika terjadi penangkapan. “Tidak ada perhiasan yang ikut dalam barang bukti ketua. Dia juga sudah menandatangni BAP bahwa perhiasan tersebut tidak turut serta sebagai barang bukti ketika terjadi penggrebekan,” terangnya lagi.

Terdakwa Abdul Kholiq. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Aipda Abdul Kholiq (43), terdakwa kasus kepemilikan 1.000 butir ekstasi disidang di Ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/3).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Kompol Bambang Rubianto dari BNN Sumut. Bambang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gonsen Butarbutar menceritakan bahwa kepemilikan ekstasi tersebut berasal dari kedua terdakwa yaitu Mansur (berkas terpisah) dan Kholiq. Pada tanggal 1 Maret 2016 Mansur yang juga merupakan anggota kepolisian di Padang Sidimpuan menerima orderan ekstasi melalui telepon, yang sebenarnya dari BNN Sumut saat itu bertugas sebagai undercover dari Medan.

Mansur menyanggupi pemesanan ekstasi sebanyak 1.000 butir per butirnya dihargai Rp115.000. Dari orderan tersebut Mansur berkordinasi kepada Abdul Kholiq yang dalam keterangannya (berkas terpisah) menyediakan barang haram tersebut. Keesokan harinya setiba Mansur di Medan bertemu Abdul Kholiq di Jalan Garuda 4, tepat di depan rumah informan BNN Sumut.

“Awalnya mereka sudah kami transfer uang muka sebanyak Rp10.000.000, sebelum transaksi barang tersebut. Mereka sempat ingkar janji dengan tanggal disepakati untuk transaksi obat tersebut. Namun dari hasil lobi tim kami, akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan kami untuk menjumpai di rumah Abdul Kholiq di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala Percut Sei Tuan,” ucap pria dengan pangkat bunga satu itu.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa Abdul Kholiq sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Sumatera Utara sebelumnya. “Kami pihak BNN Sumut sudah berkordinasi dengan Kapolda terdahulu, bahwa Abdul Kholiq harus segera tertangkap. Karena sejatinya terdakwa adalah seorang polisi yang mengedarkan narkotika, dan terus mencoreng nama baik kepolisian sebelum tertangkap,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova mempertanyakan kepada saksi, kemana perhiasan yang senilai Rp200 juta yang saat itu ikut menjadi barang bukti seperti pernah diceritakan terdakwa pada sidang sebelumnya telah hilang. Saksi membeberkan saat penangkapan tidak ada perhiasan yang dibawa, dalam keterangnya pada BAP juga ia mengakui tidak ada perhiasan ketika terjadi penangkapan. “Tidak ada perhiasan yang ikut dalam barang bukti ketua. Dia juga sudah menandatangni BAP bahwa perhiasan tersebut tidak turut serta sebagai barang bukti ketika terjadi penggrebekan,” terangnya lagi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/