MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penembakan pengusaha Air Rifle & Air Soft Gun, Indra Gunawan (45) alias Kuna memasuki tahap baru. Berkas perkara 6 tersangka telah dikirimkan Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sedangkan berkas perkara terhadap Siwaji Raja masih diteliti.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah pada Kamis (16/03) siang. “Untuk kasus ini, sudah ada 6 tersangka yang berkasnya dikirim ke Jaksa. Namun untuk berkas Raja masih diteliti,” kata Febriansyah.
Disinggung terkait penemuan bukti-bukti baru, Febriansyah menyebutkan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan. “Kemarin setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan kita terima, tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan langsung melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, ada tambahan bukti baru atas keterlibatan Siwaji Raja. Sehingga kita lakukan penangkapan kembali,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Siwaji Raja sempat dibebaskan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid).
Namun setelah dikeluarkan dari Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan pada Selasa (14/3) pagi, berselang sekitar 5 menit, Raja kembali diamankan Polisi. (fad/ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penembakan pengusaha Air Rifle & Air Soft Gun, Indra Gunawan (45) alias Kuna memasuki tahap baru. Berkas perkara 6 tersangka telah dikirimkan Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sedangkan berkas perkara terhadap Siwaji Raja masih diteliti.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah pada Kamis (16/03) siang. “Untuk kasus ini, sudah ada 6 tersangka yang berkasnya dikirim ke Jaksa. Namun untuk berkas Raja masih diteliti,” kata Febriansyah.
Disinggung terkait penemuan bukti-bukti baru, Febriansyah menyebutkan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan. “Kemarin setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan kita terima, tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan langsung melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, ada tambahan bukti baru atas keterlibatan Siwaji Raja. Sehingga kita lakukan penangkapan kembali,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Siwaji Raja sempat dibebaskan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid).
Namun setelah dikeluarkan dari Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan pada Selasa (14/3) pagi, berselang sekitar 5 menit, Raja kembali diamankan Polisi. (fad/ras)