JAKARTA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto tersebut setahun penjara potong masa tahanan. Namun, putri Ari Sigit itu bersikukuh tetap ingin direhabilitasi daripada dipenjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menuntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU Trimo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (15/8). Trimo mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Putri untuk menyimpan dan menggunakan narkoba. (aga)