MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masalah pembebasan lahan di sekitar proyek Underpass Katamso-Delitua ternyata belum rampung 100 persen.
Berdasar data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan, terdapat tiga titik lagi yang akan dituntaskan satuan kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (Satker BPJN) pada tahun ini.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada DPKP2R, Selamet Riadi, mengatakan memang terdapat sedikit kendala lagi dalam pengerjaan proyek underpass Katamso-Delitua ini. “Ya, ada tiga titik lagi pembebasan lahan belum selesai. Tapi yang satu lagi sudah hampir final,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/5).
Dia menjelaskan, ketiga titik itu ada di Sekolah Bina Bersaudara dan Pesantren Abdurrahman Bin Auf Jalan Tritura Medan, serta satu unit rumah toko di Jalan Titi Kuning. Khusus ruko di Jalan Titi Kuning, sudah tahap negosiasi harga dan pembayaran ke pemilik tempat. “Informasi yang kami peroleh, menurut satker pembayaran akan mereka lakukan setelah transfer dari pusat dikirimkan ke mereka,” katanya.
Sedangkan dua titik lainnya, sambung Selamet, yakni di Sekolah Bina Bersaudara dikarenakan masalah kepemilikan dan sengketa ahli waris yayasan. Untuk Pesantren Abdurrahman Bin Auf dan sekaligus terdapat bangunan masjidnya, harus dicarikan lahan pengganti sebab semuanya terkena dampak pembangunan.
“Yang pesantren itu tinggal tunggu surat tanahnya saja. Dan kendala ini pun sudah ada jalan keluar semua, tinggal pelaksanaannya saja. Sudah didata semua. Pihak satker berkomitmen menuntaskannya tahun ini. Sebab mereka masih menunggu dana dari pusat, untuk pembayaran pembebasan lahan itu. Sedangkan kami sebagai pihak pendukung saja,” kata pria yang baru tahun ini dipercaya sebagai PPTK Pengadaan Tanah Kota Medan.
Di samping persoalan pembebasan lahan ini, Selamet Riadi juga mengamini bahwa ada kendala utilitas yang belum dipindahkan dari area pekerjaan underpass. Menurut dia, beberapa waktu lalu sudah ada rapat koordinasi antarpimpinan stakeholder terkait, dengan Satker BPJN.
“Ya memang ada, namun kami tidak punya wewenang penuh di situ. Sifatnya hanya koordinasi dan fasilitasi apabila ada masalah di lapangan berkaitan pembebasan lahan,” tuturnya.
Namun pihaknya meyakini kalau masalah utilitas juga sudah ditangani penuh Satker BPJN serta pelaksana proyek. “Koordinasinya langsung dengan mereka, sehingga tidak berkaitan sama sekali ke kami. Artinya pemilik lahan urusannya langsung ke satkernya,” pungkasnya.