JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.
Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calonPNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.
“Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).
Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017,” terang Herman. (ca/jpg)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.
Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calonPNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.
“Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).
Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017,” terang Herman. (ca/jpg)