26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hanas Belum Dijadikan Tersangka

MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Medan, Hanas Hasibuan, yang saat ini tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan 2010 lalu, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (7/3) lalu.

Dalam pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, Hanas mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh tim pemeriksa Kejari Medan. Pertanyaan yang diajukan adalah seputar dugaan korupsi tersebut.
“Ya Senin kemarin saya diperiksa. Ada 30 pertanyaan yang diajukan. Dalam jangka waktu dekat ini, belum tahu apa akan dipanggil lagi atau tidak,” kata Hanas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/3).

Kejari Medan mengaku, hingga kemarin Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada yang dijadikan tersangka, karena saat ini kita masih bekerja,” tegas Kasubsi Pidsus Kejari Medan, Ahmad EP Hasibuan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Ahmad mengaku, akan terus mengusut. “Kemarin kita periksa yang bersangkutan selama 4 jam. Ini terkait pengadaan buku langganan koran untuk 78 media massa dan publikasi tahun 2010,” tegas Hasibuan.(rud/ari)

MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Medan, Hanas Hasibuan, yang saat ini tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan 2010 lalu, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (7/3) lalu.

Dalam pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB, Hanas mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh tim pemeriksa Kejari Medan. Pertanyaan yang diajukan adalah seputar dugaan korupsi tersebut.
“Ya Senin kemarin saya diperiksa. Ada 30 pertanyaan yang diajukan. Dalam jangka waktu dekat ini, belum tahu apa akan dipanggil lagi atau tidak,” kata Hanas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/3).

Kejari Medan mengaku, hingga kemarin Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada yang dijadikan tersangka, karena saat ini kita masih bekerja,” tegas Kasubsi Pidsus Kejari Medan, Ahmad EP Hasibuan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Ahmad mengaku, akan terus mengusut. “Kemarin kita periksa yang bersangkutan selama 4 jam. Ini terkait pengadaan buku langganan koran untuk 78 media massa dan publikasi tahun 2010,” tegas Hasibuan.(rud/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/