085370882xxx
Kepada yang terhormat Bapak Wali Kota Medan di tempat. Kami dari Persatuan guru swasta Indonesia (PGSI) terima kasih karena tunjangan profesi sertifikasi untuk tingkat SMP sudah dibayar, tapi kenapa potongannya sampai 15 persen biasanya hanya 5 persen peraturan darimana, mohon kejelasannya Pak Wali Kota!
Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, sebaiknya kepada para guru membuat laporan tertulis kepada instansi terkait dan kepada humas serta inspektorat. Sehingga Wali Kota Medan bisa memberikan tindakan sesuai kebijakan dan amanat aturan yang berlaku. Tanpa adanya laporan, maka tidak bisa ditindak lanjuti.(*)
Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan