SUMUTPOS.CO – Ratusan massa nelayan tradisional mengendarai sepeda motor dan mobil pick-up mendatangi kantor Bupati Sergai. Massa menuntut agar peduli terhadap nasib mereka.
Sebab, tempat tinggal mereka di seputaran pinggir Pantai Kuala Putri akan digusur oleh PT Kuala Putri Permai (PT KPP). PT KPP mengklaim bahwa lokasi yang berada di Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin itu milik mereka.
“Sudah belasan tahun kami hidup dan menetap di seputaran Pantai Kuala Putri. Disitu pula kami mencari nafkah sebagai nelayan tradisional,” beber Kordinator Aksi Zainal Arifin dalam orasinya di halaman Kantor Dinas Satpol PP Sergai, Senin (17/7).
Menurut Zainal, aktivitas nelayan di lahan tersebut sudah berlangsung lama. Itu pun berdasarkan instruksi dari mantan Kades Jhonson Purba pada waktu itu.
Kemudian, nelayan juga membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Sri Mersing pada 2010 lalu, melalui program penanaman pohon cemara dan mahoni atas kerjasama dengan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
“Kemarin perusahaan tambak (PT KPP) mengundang beberapa nelayan dan mengklaim bahwa, wilayah pesisir pantai tempat tinggal yang dijadikan kegiatan aktivitas para nelayan adalah milik Perusahaan PT.KPP. Dalam pertemuan nelayan dengan Muspika Pantai Cermin dan perwakilan perusahaan, tidak menemukan titik terang,” kata Zainal.
“Bahkan Camat dan Kapolsek Pantai Cermin berpihak kepada perusahaan. Mereka menekan dengan cara manakuti warga nelayan,” tambah Zainal.
Tak terima begitu saja, nelayan membawa anak yang masih kecil dan istri mereka mendatangi kantor Bupati Sergai. Nelayan berharap, Ir H Soekirman mau membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam aksi itu, massa nelayan membawa poster dan spanduk yang berisi kekecewaan terhadap PT KPP.(sur/ala)