32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Setelah Lebaran, Tol Belmera Naik 13 Persen

JAKARTA- Masyarakat pengguna jalan tol siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasca lebaran ini. Pasalnya, pemerintah sudah mulai berancang-ancang menaikkan tarif 13 ruas jalan tol pertengahan bulan depan. Penyesuaian laju inflasi, menjadi alasan kenaikan tarif periodik selam dua tahunan ini.

Ruas tol yang memiliki tarif baru itu adalah tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Sumatera Utara), tol Jagorawi, tol Jakarta-Tangerang, tol dalam kota Jakarta, tol Tangerang-Merak, tol BSD (Tangerang Selatan), dan tol Ulujami-Bintaro.  Kenaikan tarif jalan tol diperkirakan 11 hingga  13 persen.

Perkiraan ini didasari pada laju inflasi tahun pada Januari-Desember 2010 sebesar 6,9 %. Sementara asumsi inflasi APBN 2011 sebesar 5,7 persen. Dengan demikian, laju inflasi 2010 dan 2011 diakumulasikan untuk menetapkan kenaikan tarif jalan tol tahun ini.  Dia menuturkan, surat perhitungan laju inflasi 2011 oleh BPS sudah dikirim ke BPJT awal bulan ini.

Ghani memperkirakan, bulan depan penghitungan inflasi oleh BPS di lokasi 13 tol tersebut sudah rampung. Selanjutnya, data laju inflasi itu menjadi data penentuan kenaikan tarif jalan tol. Kenaikan tarif tol yang menyesuaikan laju inflasi ini dimanfaatkan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi pembangunan jalan tol.

Dengan kenaikan tarif tol ini, pendapatan pihak Jasa Marga diprediksi naik menjadi Rp 4,8 pada akhir tahun ini. Kenaikan pendapatan itu, melonjak sebesar 30 % dari pendapatan akhir 2009 yang tercatat Rp 3,6 triliun. Sedangkan pada akhir 2010, Jasa Marga meraup pendapatan sebesar Rp 4,28 triliun.

Ghani juga menuturkan, kenaikan tarif tol kali ini bukan semata-mata asal dinaikkan. “Kenaikan ini adalah periodik. Dilakukan setiap dua tahun sekali,” katanya.

Aturan tadi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SMP) Jalan Tol. Selain mengatur tentang siklus kenaikan tarif jalan tol, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan, kecepatan tempuh rata-rata, kondisi jalan, serta kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas.(wan/jpnn)

JAKARTA- Masyarakat pengguna jalan tol siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasca lebaran ini. Pasalnya, pemerintah sudah mulai berancang-ancang menaikkan tarif 13 ruas jalan tol pertengahan bulan depan. Penyesuaian laju inflasi, menjadi alasan kenaikan tarif periodik selam dua tahunan ini.

Ruas tol yang memiliki tarif baru itu adalah tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Sumatera Utara), tol Jagorawi, tol Jakarta-Tangerang, tol dalam kota Jakarta, tol Tangerang-Merak, tol BSD (Tangerang Selatan), dan tol Ulujami-Bintaro.  Kenaikan tarif jalan tol diperkirakan 11 hingga  13 persen.

Perkiraan ini didasari pada laju inflasi tahun pada Januari-Desember 2010 sebesar 6,9 %. Sementara asumsi inflasi APBN 2011 sebesar 5,7 persen. Dengan demikian, laju inflasi 2010 dan 2011 diakumulasikan untuk menetapkan kenaikan tarif jalan tol tahun ini.  Dia menuturkan, surat perhitungan laju inflasi 2011 oleh BPS sudah dikirim ke BPJT awal bulan ini.

Ghani memperkirakan, bulan depan penghitungan inflasi oleh BPS di lokasi 13 tol tersebut sudah rampung. Selanjutnya, data laju inflasi itu menjadi data penentuan kenaikan tarif jalan tol. Kenaikan tarif tol yang menyesuaikan laju inflasi ini dimanfaatkan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi pembangunan jalan tol.

Dengan kenaikan tarif tol ini, pendapatan pihak Jasa Marga diprediksi naik menjadi Rp 4,8 pada akhir tahun ini. Kenaikan pendapatan itu, melonjak sebesar 30 % dari pendapatan akhir 2009 yang tercatat Rp 3,6 triliun. Sedangkan pada akhir 2010, Jasa Marga meraup pendapatan sebesar Rp 4,28 triliun.

Ghani juga menuturkan, kenaikan tarif tol kali ini bukan semata-mata asal dinaikkan. “Kenaikan ini adalah periodik. Dilakukan setiap dua tahun sekali,” katanya.

Aturan tadi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SMP) Jalan Tol. Selain mengatur tentang siklus kenaikan tarif jalan tol, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan, kecepatan tempuh rata-rata, kondisi jalan, serta kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas.(wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/